HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Operasi 90 Menit, Polres Kebumen Sita 76 Ribu Obat Keras Ilegal yang Menyasar Pelajar

Laporan: Wahono

KEBUMEN | HARIAN7.COM – Polres Kebumen mengungkap peredaran obat keras ilegal dalam operasi singkat yang berlangsung hanya 90 menit, Jumat (24/4/2026) malam. Dari penindakan tersebut, polisi menyita 76.538 butir obat keras ilegal dan mengamankan tiga tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba itu berlangsung dari pukul 19.00 hingga 20.30 WIB, berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda dan saat ini sudah menjalani proses hukum,” ujar Krisna saat konferensi pers, Selasa (28/4/2026), didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.

Baca Juga:  Gandeng Ulama dan Toga, Pemkab Semarang Sosialisasikan Ibadah Di Bulan Ramadan Masa Pandemi Corona

Tersangka pertama berinisial MRK (42), warga Kecamatan Kebumen, ditangkap dengan barang bukti 312 butir obat keras ilegal serta uang tunai Rp1,65 juta.

Sementara tersangka kedua, AHA (24), warga Kabupaten Aceh Utara, diamankan di Kelurahan Tamanwinangun, dengan barang bukti 70.543 butir obat dan uang tunai Rp6,009 juta.

Adapun tersangka ketiga, MK (24), juga warga Aceh Utara, ditangkap di wilayah Kecamatan Sruweng. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran obat ilegal tersebut.

Baca Juga:  Sebagai Tempat Isolasi Pemudik, Desa Ngrapah Banyubiru Gunakan Gedung Serbaguna & Desa Bejalen Ambarawa Siapkan Balai Desa

Kapolres menjelaskan, obat yang diamankan antara lain jenis Yarindo, Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan. Obat-obatan ini tergolong keras dan berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis.

“Efeknya bisa menyebabkan gangguan saraf, halusinasi, ketergantungan, hingga kerusakan organ. Dalam dosis tinggi bahkan bisa memicu kejang dan kematian,” katanya.

Kasatresnarkoba AKP Kismanto menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut merupakan stok peredaran selama satu bulan. Yang menjadi perhatian, sasaran utama penjualan adalah kalangan pelajar.

“Ini sangat memprihatinkan karena pelajar menjadi target pasar. Kami akan terus melakukan penindakan dan pencegahan,” ujarnya.

Baca Juga:  Perseteruan Nuril CS dan Kades Klurahan Terkait Kepengurusan Sertifikat Yang Tak Kunjung Selesai, Akhirnya Berujung Sepakat

Para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto KUHP yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal. Peran orang tua juga dinilai penting dalam mengawasi pergaulan anak agar terhindar dari penyalahgunaan zat berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!