Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Mranggen Demak, Sabu 4,51 Gram Disita
SEMARANG | HARIAN7.COM – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu psikotropika serta obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Demak pada Rabu (22/4/2025).
Direktur Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mranggen kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Anggota kami kemudian berhasil membekuk terhadap seorang laki-laki berinisial ABN (22), warga Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, yang diketahui berperan sebagai bandar sekaligus pengedar,” ujarnya, di Semarang, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di wilayah Kebun Arum Utara, Kelurahan Kebonbatur dan dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar.
“Petugas kami menemukan berbagai barang bukti yang disimpan di dalam rumah di antaranya 10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram, 6 lempeng psikotropika jenis Alprazolam (ATARAX) sebanyak 60 butir, serta 941 butir obat jenis Yarindo,” jelasnya.
Kombes Pol Yos Guntur menuturkan, Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial P (DPO) dengan harga Rp..4.100.000 untuk sabu, Rp.1.200.000 per box Alprazolam serta Rp.600.000 per 1.000 butir Yarindo.
“Tersangka menjual kembali barang tersebut untuk memperoleh keuntungan, serta sebagian dikonsumsi sendiri,” ujarnya.
Kombes Yos Guntur menambahkan, bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya di wilayah Jawa Tengah.
“Kasus ini menunjukkan adanya peredaran berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dalam satu jaringan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama yang saat ini masih dalam pencarian,” ucapnya.













Tinggalkan Balasan