HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

ICI Jateng Apresiasi Polisi Bongkar Sindikat HP Ilegal, Minta Peredaran “HP Inter” di Marketplace Ditindak

Laporan: Muhamad Nuraeni

KAB.SEMARANG | HARIAN7.COM – Pengungkapan kasus impor telepon seluler ilegal oleh Bareskrim Polri menuai apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Indonesian Corruption Investigastion (ICI) Jawa Tengah yang menilai langkah tersebut penting untuk melindungi pasar dan penerimaan negara.

Wakil Direktur ICI Jawa Tengah, Sodiq, mengatakan pengungkapan sindikat impor ponsel ilegal bernilai ratusan miliar rupiah itu menunjukkan komitmen aparat dalam menindak praktik perdagangan gelap yang merugikan negara.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil membongkar jaringan impor HP ilegal. Ini bukti keseriusan aparat dalam menjaga ekosistem perdagangan yang sehat dan melindungi penerimaan negara,” ujar Sodiq dalam keterangannya, Kamis pagi (23/4/2026).

Baca Juga:  Pemkot Salatiga Dorong Gizi Anak Lewat Bantuan Susu Formula

Meski demikian, Sodiq menilai penindakan tidak boleh berhenti pada jalur impor saja. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk juga menindak peredaran ponsel ilegal yang masih marak dijual di berbagai platform marketplace, yang kerap dikenal dengan istilah “HP inter”.

Menurut dia, peredaran ponsel “inter” tersebut umumnya tidak memenuhi ketentuan resmi, seperti tidak terdaftar dalam sistem identifikasi perangkat atau tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan pemerintah.

Baca Juga:  DJP Jatim Gelontorkan Rp19 Triliun! Tapi Dana Desa Masih Tersendat Gara-Gara Dokumen

“Peredaran HP inter di marketplace masih sangat mudah ditemukan. Ini perlu menjadi perhatian serius, karena selain berpotensi merugikan konsumen, juga berdampak pada hilangnya potensi pendapatan negara,” katanya.

Sodiq menambahkan, penindakan terhadap distribusi di pasar digital penting untuk memutus mata rantai perdagangan ilegal, sehingga tidak hanya berhenti di tingkat importir atau distributor besar.

Ia juga mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap platform digital agar tidak menjadi sarana peredaran barang ilegal.

“Perlu sinergi antara aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan penyelenggara marketplace untuk memastikan produk yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Rayakan Idul Adha, Warga Binaan Rutan Salatiga Potong Hewan Qurban, Ini Kata Karutan

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap sindikat impor ponsel ilegal dengan nilai barang mencapai sekitar Rp235 miliar. Dalam kasus tersebut, polisi menyita puluhan ribu unit ponsel dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

ICI Jateng berharap pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk penertiban yang lebih luas terhadap peredaran perangkat ilegal, baik melalui jalur konvensional maupun digital, guna menciptakan iklim usaha yang adil dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!