HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Berangkat Ibadah, Perempuan di Semarang Jadi Korban Jambret Sadis hingga Alami 17 Jahitan, Polisi Buru Pelaku

SEMARANG |HARIAN7.COM –  Seorang perempuan bernama Yovita menjadi korban penjambretan disertai kekerasan saat hendak berangkat ke gereja pada Minggu (5/4/2026) pagi. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Halmahera Raya, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur.

Aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh dua pelaku tak dikenal yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya menghadang korban di jalan, lalu mengancam agar menyerahkan barang berharga.

Baca Juga:  Ingatkan Nasib Tenaga PKTT, Babai Suhaimi Tawarkan Solusi

Tak hanya itu, pelaku juga melukai korban menggunakan senjata tajam. Akibatnya, Yovita mengalami luka serius di bagian pelipis hingga pipi, serta luka pada jari tangan.

Korban kemudian dilarikan ke RS Telogorejo untuk mendapatkan penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui harus menjalani tindakan penjahitan hingga 17 jahitan akibat luka yang dideritanya.

Baca Juga:  Komisi C DPRD Apresiasi Satpol PP: Tambang Ilegal di JLS Salatiga Dihentikan

Kapolsek Semarang Timur Iptu Andy Susanto membenarkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut. Ia mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan kini tengah memburu pelaku.

“Anggota kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan saat ini tengah melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap pelaku,” ujar Andy.

Berdasarkan keterangan sementara, pelaku berjumlah dua orang dan menggunakan satu unit sepeda motor saat menjalankan aksinya. Selain mengalami luka-luka, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp100.000.

Baca Juga:  Kasus Penusukan di Salatiga Terungkap, Pelaku Nekat karena Utang Belum Terbayar

Andy mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di pagi hari yang relatif sepi.

“Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat, melalui layanan 110, atau aplikasi Libas,” katanya.(BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!