HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

KPK Maraton Periksa Biro Haji Pekan Depan, Dalami Aliran Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memulai pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pada pekan depan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan akan menyasar para pelaku usaha biro haji yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

“Dalam perkara ini, penyidik pada minggu depan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang di antaranya adalah para PIHK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Menurut dia, pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga di sejumlah daerah menyesuaikan lokasi biro perjalanan haji terkait. Strategi ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan.

Baca Juga:  Benteng Willem I: Batu Tua, Kamera Baru, dan Ribuan Langkah di Ujung Liburan

“Pemeriksaan di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut,” kata Budi.

KPK berharap pendekatan pemeriksaan yang lebih dekat dengan para saksi dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

Jejak Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah itu menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada 9 Januari 2026.

Baca Juga:  Ngaku Pegawai Dinsos dan Tawarkan Pekerjaan, Pelaku Peras Warga Magelang Hingga Jutaan Rupiah

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Sementara itu, pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.

Kerugian Negara dan Penahanan

KPK mengungkap kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima pada Februari 2026.

Dalam proses hukum, Yaqut sempat menjalani penahanan di Rutan KPK sebelum statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, tak lama berselang, KPK kembali memindahkan penahanannya ke rumah tahanan pada 24 Maret 2026.

Baca Juga:  Waduh! Gara-gara Tergiur Jasa Unlock IMEI Murah, Warganet Tertipu, Begini Jelasnya

Adapun Gus Alex ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK sejak 17 Maret 2026.

Dalami Peran Biro Haji

Pemeriksaan terhadap PIHK dinilai menjadi kunci untuk mengurai dugaan aliran dana serta peran pihak swasta dalam distribusi kuota haji. KPK menduga terdapat praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan kuota yang melibatkan berbagai pihak.

Dengan pemeriksaan intensif yang akan digelar pekan depan, KPK berupaya memperkuat konstruksi perkara sekaligus membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!