HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Nganjuk Jadi Perhatian Publik, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Proses Penanganan

Laporan: Budi Santoso / Indra

NGANJUK | HARIAN7.COM – Penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menjadi perhatian publik setelah keluarga korban menilai proses penyelidikannya berjalan lambat. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 3 Oktober 2025 di Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom.

Korban, Yoga Septian Pradana (20), mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pemuda saat menghadiri acara hajatan di rumah warga di Dusun Jaruman, RT 06/RW 02, Desa Ngadirejo. Laporan terkait kejadian tersebut telah disampaikan ke Polres Nganjuk pada 5 Oktober 2025.

Kuasa hukum korban, Bambang Purwanto, mengatakan pihaknya mendatangi Polres Nganjuk untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara yang menurutnya telah berjalan sekitar lima bulan.

Baca Juga:  Wali Kota Salatiga Tegaskan Perbaikan Sistem Pajak Daerah, Bukan Kenaikan Tarif

“Kami menanyakan perkembangan perkara ini karena menurut kami sudah cukup lama sejak laporan dibuat. Kami berharap ada perhatian dari institusi kepolisian, termasuk dari Kapolri dan Kapolda Jawa Timur,” ujar Bambang kepada wartawan setelah menemui penyidik di ruang Pidum Unit 1 Polres Nganjuk.

Ia menuturkan, dalam kunjungan tersebut korban juga menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik. Menurut dia, proses pemeriksaan berlangsung lancar.

“Tadi juga ada pemeriksaan tambahan, alhamdulillah berjalan lancar dan tidak ada kendala,” katanya.

Bambang menilai perkara tersebut seharusnya tidak terlalu sulit ditangani karena identitas para terduga pelaku telah diketahui. “Ini sebetulnya perkara yang menurut kami tidak terlalu rumit, karena nama-nama yang diduga terlibat sudah diketahui dan korban juga mengenal mereka,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasus Suap Tiga Hakim PN Surabaya, Kejagung Dalami Peran Sosok Misterius “R”

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk, AKP Sukoco, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Ia menyebut pihaknya berencana memanggil sejumlah orang yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan tambahan.

“Kami akan memanggil tujuh orang tersebut untuk pemeriksaan tambahan,” kata Sukoco saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu bermula ketika ia menghadiri acara pernikahan temannya pada Jumat malam, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban naik ke panggung hiburan untuk bernyanyi.

Korban menyatakan tiba-tiba seorang pemuda berinisial HD datang dari arah bawah panggung dan memukul bagian belakang kepala sebelah kiri. Setelah itu, korban mengaku ditarik oleh beberapa orang lain hingga terjatuh dan terbentur meja.

Baca Juga:  Hasil Tes Kesehatan Paslon Wali Kota Salatiga Dinyatakan Memenuhi Syarat, Namun Terjadi Kesalahan Administratif, Begini Jelasnya

Ketika berusaha berdiri, korban kembali dipukul oleh seorang pemuda berinisial SG. Menurut keterangan korban, beberapa orang lain kemudian turut melakukan pemukulan secara bersama-sama.

Dalam kondisi terluka, korban berusaha menjauh dari lokasi dan akhirnya ditolong oleh beberapa rekannya, yakni Dimas, Ganden, dan Firdaus, yang kemudian mengantarkannya pulang. Selanjutnya, ayah korban membawa Yoga ke RSUD Kertosono untuk menjalani pemeriksaan medis, termasuk pemeriksaan rontgen.

Merasa mengalami kerugian secara fisik akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Nganjuk dan berharap kasusnya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!