Modus “Ranjau” Terbongkar, Tiga Residivis Narkoba Diciduk di Salatiga dan Kabupaten Semarang
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Upaya peredaran narkotika dengan cara tak lazim terungkap di wilayah Kota Salatiga hingga Kabupaten Semarang. Aparat dari Polda Jawa Tengah bersama Polres Salatiga membongkar jaringan sabu yang menggunakan modus “ranjau”, yakni menyembunyikan barang haram di sejumlah titik untuk mengelabui petugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Salatiga pada Rabu (22/4/2026). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim gabungan.
“Petugas berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni WAW (41), EHP (39), dan SW (31). Ketiganya berperan sebagai pengedar dan kurir, serta merupakan residivis kasus narkotika,” ujar Yos, Jumat (24/4/2026).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap WAW di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang saat berada di atas sepeda motor. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan pola distribusi unik dengan sistem “ranjau”, di mana sabu disimpan di beberapa titik tersembunyi.
Lokasi penyimpanan tersebut antara lain di tepi Jalan Mutiara Raya, Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir dekat exit Tol Tingkir, serta di seberang jalan pada lokasi yang sama di wilayah Kota Salatiga. Selain itu, petugas juga menemukan sabu yang ditempel pada besi di atas saluran air di sekitar Jalan Wijaya Kusuma, Desa Bergas Kidul.
Penggeledahan berlanjut ke kamar kos tersangka di wilayah Bawen. Di sana, polisi menemukan puluhan paket sabu, alat hisap, timbangan digital, plastik klip, hingga buku catatan transaksi. Dari lokasi ini pula, dua tersangka lainnya berhasil diamankan.
“Total barang bukti yang disita sebanyak 49 paket sabu dengan berat bruto 65,75 gram,” kata Yos.
Dari hasil pemeriksaan, WAW mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial LB yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Boyolali. Sistem ranjau dipilih untuk meminimalkan risiko transaksi langsung antara pengedar dan pembeli.
Menurut Yos, keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antar-satuan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Pihaknya menegaskan akan terus mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama.
“Tidak berhenti pada pelaku lapangan, kami akan kejar hingga ke jaringan atas. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani proses penyidikan. WAW dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 2,6 miliar.
Sementara itu, EHP dan SW dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 2 miliar.













Tinggalkan Balasan