HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kabar Gembira Warga Salatiga, Bayar Pajak Kendaraan Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa KTP asli pemilik lama mulai ditindaklanjuti di Kota Salatiga. Program bertajuk “Ngopeni Nglakoni” itu resmi diterapkan sejak 24 April 2026 di layanan Samsat setempat.

Langkah ini menjadi solusi bagi warga Salatiga yang selama ini terkendala administrasi, terutama pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama namun tetap ingin memenuhi kewajiban pajak.

Baca Juga:  Tersesat di Gelap Gunung Muria, Pendaki Muda Diselamatkan Setelah Semalaman Terperosok ke Jurang

Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Henry Sulistyanta, memastikan kebijakan tersebut telah berjalan di lapangan tanpa hambatan berarti.

“Untuk kebijakan bayar pajak tanpa KTP pemilik sudah kami laksanakan mulai hari Jumat, 24 April 2026. Sejauh ini untuk proses belum ada kendala,” ujarnya saat dihubungi harian7.com, Sabtu (25/4/2026).

Menurut dia, meski tanpa KTP pemilik lama, proses pembayaran tetap dilengkapi mekanisme pengamanan agar tidak disalahgunakan. Wajib pajak diminta membuat surat pernyataan yang akan menjadi arsip resmi Samsat.

Baca Juga:  Dari Syukur Panen ke Magnet Wisata, Saparan Kopeng Dikemas Jadi Festival Budaya

“Antisipasi biar tidak disalahgunakan, wajib disertakan blanko surat pernyataan bersedia diblokir yang dilengkapi fotokopi KTP kuasa pemilik kendaraan dan materai untuk kami arsipkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dokumen tersebut menjadi dasar apabila di kemudian hari muncul persoalan hukum terkait kepemilikan kendaraan.

“Jika di kemudian hari ada problem terkait pemblokiran kendaraan, kami sudah ada arsip surat pernyataan tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Gengster Bentrok Dini Hari, Delapan Pemuda Diciduk Polisi

Meski demikian, penerapan awal kebijakan ini di Salatiga belum menunjukkan lonjakan signifikan dari sisi partisipasi masyarakat.

“Sampai saat ini antusias masyarakat belum ada peningkatan,” ungkap Henry.

Pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan ini untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.

“Himbauan kami, manfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin demi tertibnya pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jika masih ragu atau bingung, dipersilakan bertanya kepada petugas Samsat,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!