Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
BANYUMAS | HARIAN7. COM – Kasus dugaan tindak pidana perzinahan mencuat ke publik setelah seorang wanita berinisial Y (45), warga Desa Pagubugan Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, resmi melaporkan mantan suaminya, berinisial AN (48), ke Polresta Banyumas. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/XX/IV/2026/SPKT/Polresta Banyumas pada Rabu (22/04/2026).
Kronologi dan Dasar laporan
Pelaporan ini didasarkan pada Pasal 411 KUHP No. 1 Tahun 2023 mengenai tindak pidana perzinahan. Menurut keterangan Y, dugaan perselingkuhan dan perzinahan tersebut dilakukan AN saat mereka masih dalam ikatan pernikahan yang sah.
Y membeberkan bukti kuat terkait tuduhannya, yakni adanya insiden penggerebekan yang disaksikan langsung oleh pihak keluarga dari kedua belah pihak di Hotel Kelapa Gading, Wangon, Banyumas. Dalam insiden tersebut, AN diduga kedapatan bersama seorang wanita berinisial KMSY yang merupakan warga Wangon.
Dugaan Perselingkuhan yang berlanjut
Lebih lanjut, Y mengungkapkan bahwa hubungan terlarang tersebut disinyalir telah membuahkan keturunan. “Selingkuhannya sudah melahirkan seorang anak perempuan di RSUD Ajibarang,” ungkap Y saat ditemui pada Kamis (23/04/2026).
Selain masalah perzinahan, Y juga memaparkan latar belakang konflik rumah tangga mereka. Sebelum bercerai, AN diketahui pindah dari Desa Pagubugan Kulon ke Desa Glempangpasir dan membangun rumah kontrakan. Y mengklaim bahwa pembangunan tersebut menggunakan dana bersama (harta gono-gini).
Tak hanya itu, Y juga merasa dirugikan terkait proses perceraian. Ia mengaku diminta oleh AN untuk mengajukan gugatan cerai dengan janji akan menanggung seluruh biaya. Namun, kenyataannya Y harus menanggung biaya sendiri tanpa ada penggantian, serta tidak menerima nafkah mut’ah pasca-perceraian.
Tuntutak Keadilan
Y berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi mencari keadilan serta mencegah adanya korban lain di masa mendatang.
”Saya berharap Polresta Banyumas segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada korban lainnya,” pungkas Y.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait bukti-bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh pelapor. (*)









Tinggalkan Balasan