HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Soal Praperadilan Yaqut, KPK Minta Doa Publik: Yakin Hakim Bakal Tolak Gugatan

JAKARTA | HARIAN7.COM – Drama praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan kian panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terang-terangan berharap permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas ditolak hakim.

Di tengah sorotan publik, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bahkan meminta doa masyarakat agar lembaganya tetap bisa menuntaskan perkara tersebut.

“Pada kesempatan ini kami mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa melanjutkan penanganan perkara kuota haji ini sehingga masyarakat yang dirugikan bisa memperoleh keadilan,” ujar Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Asep menegaskan penyidikan perkara kuota haji tambahan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami meyakini bahwa apa yang kami lakukan secara formil sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan internal di KPK. Untuk kelanjutannya kami menunggu putusan Praperadilan dimaksud,” imbuhnya.

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan

Nada optimistis juga disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Baca Juga:  Polres Salatiga Gelar Tactical Floor Game Jelang May Day, Pastikan Pengamanan Aksi Buruh Berjalan Kondusif

“Kami meyakini hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah,” ucap Budi.

“Sehingga kami berkeyakinan dalam putusannya besok hakim akan menolak permohonan dari Pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] dalam perkara ini sah,” pungkasnya.

Di sisi lain, Biro Hukum KPK menilai kuasa hukum Yaqut keliru dalam menentukan objek gugatan atau error in objecto. Menurut mereka, sejumlah dalil yang diajukan tidak termasuk dalam kewenangan hakim praperadilan.

“Dalil-dalil Pemohon yang pada intinya mendalilkan terkait surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan Termohon dalam surat penetapan tersangka, penghitungan kerugian keuangan negara, hukum acara pidana yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo, merupakan dalil-dalil yang bukan merupakan lingkup Praperadilan atau di luar aspek formil yang menjadi lingkup kewenangan hakim Praperadilan,” kata Biro Hukum KPK.

Baca Juga:  Skandal Tanah Rp 237 Miliar di Cilacap: Mantan Direktur BUMD Ditahan

Mereka menjelaskan bahwa ruang lingkup praperadilan telah diatur dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP 1981 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 tanggal 28 April 2015, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Biro Hukum KPK juga menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara bukan wilayah praperadilan.

“Bahwa surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administrasi dalam penyidikan atau administratif yudisial, bukan merupakan upaya paksa sehingga bukan lingkup Praperadilan,” katanya.

“Demikian pula dengan kewenangan pimpinan Termohon, penghitungan kerugian keuangan negara, serta hukum acara yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo bukan merupakan lingkup Praperadilan,” tambahnya.

Baca Juga:  Kapolsek Muntilan Lakukan Tatap Muka Bersama Pemdes Sedayu, Diskusikan Permasalahan Yang Ada Di Tingkat Desa

Dicegah ke Luar Negeri

Seperti diketahui, Yaqut bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Meski demikian, keduanya belum ditahan.

KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dari penyelenggaraan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.

Angka kerugian tersebut baru muncul belakangan, setelah Yaqut dan Ishfah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. Kini, publik menanti apakah praperadilan akan menjadi jalan keluar bagi Yaqut atau justru memperkuat langkah KPK menuntaskan kasus yang menjadi sorotan ini.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!