HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Modus “Kuras Tangki Keliling” Terbongkar, Pelaku Timbun BBM dari 5 SPBU di Kota Magelang

Laporan: Wahono | Kabiro Kedu

KOTA MAGELANG | HARIAN7.COM – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan modus berkeliling dari satu SPBU ke SPBU lain akhirnya terbongkar. Polres Magelang Kota mengungkap satu pelaku yang diduga menimbun BBM dengan cara menguras tangki kendaraan usai pengisian berulang.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sejumlah SPBU di wilayah Kota Magelang, Jumat (17/4/2026). Pelaku disebut kerap melakukan pengisian BBM dalam jumlah kecil namun berulang, hingga memicu kecurigaan petugas.

Baca Juga:  Pantaskah Aku Berhijab, Drama Perjuangan Diri dan Persahabatan Tulus

Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku berinisial SM menjalankan aksinya dengan mendatangi sedikitnya lima SPBU berbeda. Dalam setiap transaksi, ia mengisi sekitar 14 liter BBM. Dalam sehari, total BBM yang dikumpulkan bisa mencapai 70 liter.

Alih-alih digunakan untuk kebutuhan pribadi, BBM tersebut justru dipindahkan dari tangki kendaraan menggunakan selang. Praktik ini dilakukan secara tersembunyi, sebelum kemudian ditampung dalam jeriken dan galon.

“Modusnya, pelaku mengisi BBM berulang di beberapa SPBU, lalu dipindahkan dari tangki kendaraan ke wadah lain untuk dijual kembali,” ujar Kasat Reskrim Iwan Kristiana.

Baca Juga:  Merti Dusun Sendang Gambir: Ritus Yang Menjaga Warisan Leluhur

BBM hasil “kuras tangki” itu kemudian dibawa ke rumah pelaku di kawasan Magelang Selatan. Dari sana, pelaku menjual kembali BBM kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp11.000 per liter.

Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah pelaku menemukan sejumlah barang bukti berupa jeriken dan galon berisi BBM siap jual. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Iwan, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi BBM di masyarakat. Sebab, pola pembelian berulang dapat mengurangi jatah BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat umum.

Baca Juga:  Kantor Pinjol Digrebek Polisi, 32 Karyawan Diamankan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polisi menegaskan akan meningkatkan pengawasan di SPBU untuk mencegah praktik serupa terulang. Penindakan tegas juga akan terus dilakukan guna menjaga distribusi BBM tetap tepat sasaran.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!