82 Dapur MBG di Pekalongan Berdiri, Izin PBG Masih Misteri
PEKALONGAN | HARIAN7.COM – Riuh rendah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pekalongan belum juga reda. Di balik semangat memenuhi gizi anak bangsa, terselip satu soal klasik yang membuat dahi berkerut: izin bangunan.
Sebanyak 82 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang sudah berdiri di Kabupaten Pekalongan ternyata belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Fakta ini bukan bisik-bisik lorong kantor, melainkan pengakuan resmi.
Sekretaris Dinas PU Taru Kabupaten Pekalongan, Budi Untoyo, blak-blakan saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Februari 2026. Dari seluruh SPPG yang berdiri, baru satu yang sedang berproses mengurus izin. Itupun belum tuntas.
“Ya belum ada yang miliki izin PBG,” ujar dia.
Padahal, menurutnya, setiap pembangunan gedung wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung. Namun, dinas tak bisa berbuat banyak jika pengelola belum bergerak.
“Kita ini sifatnya pasif, menunggu mereka mengurus izin,” kata dia.
Isu izin ini pun mengemuka dalam rapat kerja Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan di Ruang Paripurna, Rabu, 25 Februari 2026. Rapat yang membahas pelaksanaan MBG itu berubah hangat ketika soal legalitas bangunan disorot.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, tak menampik kondisi tersebut.
“Semuanya belum ada yang kantongi izin PBG, dulu IMB,” ujar dia.
Izin persetujuan bangunan gedung, kata Sumar, sudah diamanatkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2022. Namun, muncul perdebatan soal klasifikasi SPPG, apakah murni sosial atau bernuansa ekonomi.
“Satu SPPG sudah berproses, namun belum clear. Ada ketentuan itu masuk ekonomi, tapi SPPG dianggap sosial,” ujarnya.
Sumar menilai, dapur MBG tak bisa serta-merta diposisikan seperti panti asuhan. Ada perputaran ekonomi di dalamnya. Ada transaksi, ada keuntungan. Maka izin PBG, menurutnya, tak bisa dihindari.
“Kami berharap sesegera mungkin SPPG mengurus izin PBG,” harap dia.
Lebih jauh, ia mengingatkan konsekuensi serius bila dapur berdiri di atas lahan yang tak sesuai tata ruang. DPU Taru, kata dia, tak akan bisa menerbitkan izin.
“Misalnya, SPPG dibangun di sempadan atau bantaran sungai, kawasan rawan bencana, dan lainnya yang tidak diperbolehkan di atasnya ada bangunan, maka harus off, tidak boleh beroperasi,” tandas dia.
Di sisi lain, Sumar juga menyinggung soal dampak ekonomi lokal. Ia meminta agar SPPG tidak berjalan seperti waralaba tertutup.
Ia berharap dapur MBG merangkul UMKM lokal untuk memasok bahan baku, bukan seperti franchise yang owner-nya berada di luar daerah dan semua bahan disuplai dari pusat.
Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, didampingi Sumar Rosul. Hadir pimpinan dan anggota Komisi A, B, C, dan D DPRD, perwakilan DPU TARU, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bapperida, Kementerian Agama, Kodim 0710 Pekalongan, Polres Pekalongan, hingga Koordinator Wilayah SPPG beserta mitra dan yayasan pelaksana program.
Abdul Munir mengakui, MBG memang sedang banyak dikritik. Namun ia menegaskan program itu tetap strategis secara nasional.
Program tersebut, menurutnya, diharapkan mampu meningkatkan gizi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, terutama sektor pertanian, perikanan, dan perdagangan. DPRD, lanjutnya, ingin memastikan program berjalan sukses, aman, dan tanpa insiden, dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai penyedia bahan pangan.
Di tengah ambisi besar dan semangat nasional, 82 dapur itu kini berdiri dengan satu pertanyaan sederhana: kapan izinnya menyusul.(Zin)












Tinggalkan Balasan