HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tidak Miliki Ijin, Polda Jateng Bongkar Praktik Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi masyarakat terkait aktivitas pengerukan lahan menggunakan alat berat yang diduga tidak memiliki izin resmi.

“Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen dalam melindungi lingkungan hidup, menjaga hak-hak negara, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya, kepada media, dikantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (23/2/2026).

Baca Juga:  Penyakit Asma Tak Kunjung Sembuh, Sang Kakek Ditemukan Tewas Gantung Diri

​Menurutnya, di Desa Karanggeneng, Boyolali, petugas mengamankan tersangka berinisial S (47) yang melakukan penambangan tanah urug dengan modus penataan lahan.

“Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu unit ekskavator merk Hyundai 210, dua unit dump truck, serta buku catatan ritase. Aktivitas yang baru berjalan 6 hari ini telah menghasilkan 449 ritase dengan potensi kerugian negara mencapai Rp100.000.000,” ucapnya.

Baca Juga:  Hotel Aston Semarang Gelar Donor Darah Gratis

​Sementara itu, lanjutnya, di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kabupaten Kendal petugas menangkap tersangka berinisial RMD selaku pemilik dan pengelola tambang pasir ilegal.

Kombes Pol Djoko Julianto menambahkan, Tersangka diketahui melakukan aktivitas penambangan pada dini hari, mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB, untuk mengelabui petugas. Di lokasi ini, polisi menyita satu unit ekskavator merk Develon warna oranye, sampel pasir, serta uang tunai hasil penjualan.

Baca Juga:  Meskipun Hujan Lebat, Presiden Jokowi Tetap Tinjau Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Tanah Datar

“Para tersangka kini terjerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!