HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polemik Lahan Tanah Merah Cipayung Jaya Kembali Mencuat, KPMP Ungkap Fakta Hukum

DEPOK | HARIAN7.COM –  Polemik kepemilikan lahan di kawasan Tanah Merah, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, kembali mencuat ke ruang publik. Komando Pejuang Merah Putih  (KPMP) Markas Cabang Depok secara terbuka membeberkan fakta-fakta hukum terkait konflik lahan yang menyeret nama PT TJITAJAM NV.

Dalam konferensi pers yang digelar di Waroeng Sadesa, Jumat (30/1/2026), KPMP menegaskan bahwa klaim ahli waris atas lahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat diabaikan. Kegiatan ini dihadiri jajaran pengurus KPMP Depok serta Divisi Hukum KPMP yang memaparkan kronologi perkara beserta dokumen pendukung kepemilikan ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris yang juga Legal Divisi Hukum KPMP, Danira Ismaniar, S.H., menjelaskan bahwa kepemilikan tanah kliennya didukung oleh dokumen Eigendom Verponding (EV), masing-masing EV Nomor 35 seluas ±899.280 meter persegi dan EV Nomor 209 seluas ±2.640.800 meter persegi.

“Eigendom Verponding merupakan hak milik lama yang diakui dan dikonversi oleh negara melalui Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Ini bukan tanah negara. Hak tersebut telah ada jauh sebelum terbitnya sertifikat apa pun di atasnya,” tegas Danira.

Baca Juga:  Hadir Soskom di RT 06/ RW 26 Endah Winarti di Dapuk Menjadi Srikandi Baktijaya 

KPMP menilai penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas nama PT TJITAJAM—yang kemudian berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)—menjadi titik krusial yang patut dipertanyakan. Secara hukum, SHGU hanya dapat diterbitkan di atas tanah negara, bukan tanah yang masih melekat hak eigendom pihak lain.

“Apabila tidak pernah ada pelepasan hak, tidak ada musyawarah dengan pemilik awal, serta tidak ada proses pengumuman di tingkat desa, maka sertifikat tersebut patut diduga cacat administrasi dan berpotensi cacat hukum,” jelasnya.

KPMP menegaskan bahwa klaim ahli waris sejalan dengan prinsip prior tempore potior iure, yakni hak yang lahir lebih dahulu memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Selain itu, penguasaan fisik dan dokumen yang dimiliki ahli waris jauh lebih tua dibanding sertifikat yang terbit kemudian.

Baca Juga:  Edi Masturo: Semua Media Bebas Berkomunikasi dengan DPRD Depok

Meski demikian, KPMP menolak penyelesaian konflik melalui aksi-aksi di lapangan yang berpotensi memicu gesekan sosial. Menurut Danira, sengketa lahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan verifikasi data di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau lembaga berwenang lainnya.

“Tidak perlu saling memasang plang yang dapat memicu konflik. Lebih baik adu data secara terbuka. Jika terbukti ada hak lama yang belum diselesaikan, negara wajib menghadirkan solusi yang adil,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPMP Depok, Bambang Bastari, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi masyarakat yang terdampak langsung akibat sengketa lahan tersebut. Ia menyebut banyak warga mengaku memiliki bukti kepemilikan lama, namun kesulitan mengurus haknya karena status tanah yang tidak jelas.

“Ada warga yang memiliki tanah ribuan meter persegi, tetapi haknya seolah hilang. Bahkan sejumlah perumahan tidak bisa mengurus administrasi kepemilikan. Ini persoalan serius dan tidak boleh dibiarkan,” kata Bambang.

Baca Juga:  Gelar Coffee Morning, Kejari : Kasih Saya Waktu Dua Minggu Akan Saya Umumkan Hasil Penyelidikan

Ia juga menyoroti maraknya tumpang tindih dokumen kepemilikan yang semakin memperkeruh keadaan. “Satu bidang tanah bisa muncul puluhan surat. Dalam kondisi seperti ini, negara harus hadir. Jangan masyarakat terus menjadi korban,” tegasnya.

Bambang memastikan seluruh langkah yang dilakukan KPMP bersifat konstitusional, termasuk pemasangan plang sebagai bentuk penguasaan berdasarkan kuasa yang sah. KPMP, lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga situasi kondusif di lapangan sembari memperjuangkan hak ahli waris melalui jalur hukum.

“Ini bukan perjuangan sesaat. Ini soal keadilan, hak ahli waris, dan masa depan masyarakat Depok. Kami siap membuka semuanya secara terang-benderang agar kebenaran tidak terus terkubur,” pungkas Bambang.

KPMP berharap aparat penegak hukum serta instansi pertanahan dapat bersikap profesional, objektif, dan berpihak pada keadilan demi penyelesaian sengketa lahan di Cipayung Jaya secara bermartabat tanpa menimbulkan konflik sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!