Ditreskrimsus Polda Jateng Ringkus Empat Pelaku Penyalahgunaan LPG Subsidi
SEMARANG | HARIAN7.COM – Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil meringkus empat pelaku praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan atau menyuntikkan isi gas LPG 3 kilogram ke tabung gas LPG non subsidi.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat terkait kelangkaan serta meningkatnya harga gas LPG 3 kilogram di pasaran.
“Kami mengamankan empat orang pelaku yaitu TDS, YK, PM dan FZnyang masing-masing memiliki peran dalam pengadaan LPG subsidi, proses pemindahan isi gas hingga penjualan gas LPG non subsidi hasil suntikan,” ujarnya, kepada media, dikantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni rumah beserta gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
“Kami juga menyita barang bukti sebanyak 2.178 tabung gas LPG yang terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 138 tabung LPG 5,5 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram dan 40 tabung LPG 50 kilogram,” jelasnya.
Kombes Pol Djoko Julianto menambahkan, bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat karena gas LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas serta ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta,” tuturnya.












Tinggalkan Balasan