HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Di Tengah Polemik Perizinan, Dusun Semilir Tetap Beroperasi, Komisi C Minta Izin Dilengkapi dan Operasional Dihentikan

Laporan: Andi Saputra | Editor: Muhamad Nuraeni

KAB. SEMARANG | HARIAN7.COM – Roda wisata di kawasan Dusun Semilir, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, terus berputar. Pengunjung datang dan pergi, wahana beroperasi normal. Namun di balik gemerlap destinasi wisata unggulan itu, persoalan mendasar belum juga tuntas: perizinan dan dugaan pelanggaran lingkungan.

Baca Juga:  Prabowo Pimpin Ziarah Nasional di TMP Kalibata

Isu objek wisata, hotel, dan villa yang berdiri tanpa izin lengkap bukan cerita baru di Kabupaten Semarang. Nama Wisata Dusun Semilir ikut terseret dalam pusaran polemik tersebut. Meski sorotan publik menguat, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Semarang. Aktivitas usaha tetap berjalan seolah tak terusik.

Dari Gedung DPRD Kabupaten Semarang, sinyal kegamangan justru ikut mengemuka. Muhammad Jauhari Mahmud, anggota DPRD dari Fraksi PKS Komisi C, mengakui pihaknya belum mengantongi gambaran utuh soal legalitas Dusun Semilir. Yang menjadi sorotan utama, kata dia, adalah aspek tata ruang.

Baca Juga:  Ketua FPI Bengkulu Mengundurkan Diri dan Bubarkan Kepengurusan

“Nah ini, apakah sampai saat ini, sudah ada tindak lanjut atau belum. Nanti kita coba cek di dinas teknisnya. Kemudian selanjutnya kalau memang, ternyata, izinnya belum sesuai, atau belum ada, kemudian masih beroperasi tentu ini menjadi masalah,” kata Jauhari saat ditemui Harian7.com, Senin (12/1/2026).

Masalah yang dimaksud bukan sekadar administrasi. PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) disebut-sebut tidak sejalan dengan pemanfaatan ruang di lapangan. Jika benar demikian, maka operasional kawasan wisata tersebut berada di wilayah abu-abu hukum, tetap berjalan meski fondasi izinnya dipertanyakan.

Baca Juga:  Tolong! Lansia di Salatiga Hilang Pergi Tidak Pulang ke Rumah

Jauhari menekankan asas keadilan. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi pelaku usaha tertentu. Ia menyebut DPRD juga telah memberi rekomendasi serupa kepada objek wisata lain.

“Yang belum lengkap ya jangan berjalan dahulu. Nanti kita evaluasi, karena memang bagian kita di DPRD ini adalah controlling yang berfungsi pengawasan. Sehingga ketika ada hal yang melanggar peraturan daerah di Kabupaten Semarang ya kita tentu akan berkoordinasi,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut wisata Celosia sebagai contoh lain yang diminta melengkapi izin sebelum beroperasi penuh. Pesannya jelas: jika izin belum rampung, aktivitas usaha seharusnya dihentikan sementara.

Baca Juga:  Kerja Cepat Polresta Cilacap, Bekuk Residivis Penadah Motor Curian Lintas Daerah, Pelaku Pencurian Masih Diburu

Namun ketika ditanya soal sanksi, DPRD memilih angkat tangan. Fungsi pengawasan berhenti pada rekomendasi, bukan eksekusi.

“Ya kalau anggota DPRD tidak ada keweangan. Karena yang memberikan sanksi dari peraturan daerah yang menjalankan eksekusi. Kalau kita rekomendasinya,” terangnya.

Di titik inilah persoalan kian terang. DPRD mengawasi, merekomendasikan, dan mengingatkan. Pelaku usaha diminta patuh. Tapi selama eksekutor kebijakan tak bergerak, imbauan tinggal imbauan.

Jauhari kembali menegaskan sikapnya.

“Kalau emang belum ada izinnya sementara untuk tidak beroperasi sampai izinnya lengkap,” tegasnya.

Catatan redaksi:

Dusun Semilir pun tetap berdiri, beroperasi di tengah simpang siur izin dan lemahnya penindakan. Di Kabupaten Semarang, hukum tata ruang tampaknya belum sepenuhnya mampu menghentikan laju bisnis pariwisata. Yang berjalan justru wisata, sementara proses perizinan tertatih di belakang.

Berita sebelumnya klik link dibawah ini

Baca Juga:  Menyusul PBG: Empat Lembaga Bongkar Fakta Baru, Dusun Semilir Diduga Langgar Aturan Air dan Limbah Serta Amdalalin
Baca Juga:  Gemerlap Dusun Semilir Menyimpan Dosa Tata Ruang, YLBH Petir Minta Pemkab Semarang Tegas
Baca Juga:  Pemkab Semarang Pasang Rem, Villa Dusun Semilir di SP! Kini Stop Beroperasi
Baca Juga:  Polda Jateng Serius Tindak Objek Wisata Diduga Ilegal di Kab Semarang, Celosia 2 dan Dusun Semilir Disorot, YLBH PETIR: Ini Pelanggaran Serius
Baca Juga:  Dusun Semilir dan Lubang Perizinan yang Terbuka, DPU Kabupaten Semarang Tegaskan Tak Pernah Rekomendasikan PBG dan SLF
Baca Juga:  Wisata Dusun Semilir dan Jejak Pelanggaran di Zona Hijau: Saat Agrowisata Berbelok Arah
Baca Juga:  Dusun Semilir dan Lubang Perizinan yang Terbuka, DPU Kabupaten Semarang Tegaskan Tak Pernah Rekomendasikan PBG dan SLF

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!