Polda Jateng Serius Tindak Objek Wisata Diduga Ilegal di Kab Semarang, Celosia 2 dan Dusun Semilir Disorot, YLBH PETIR: Ini Pelanggaran Serius
Laporan: Muhamad Nuraeni
UNGARAN | HARIAN7.COM – Sejumlah objek wisata di Kabupaten Semarang diduga berdiri tanpa izin resmi. Menyikapi hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng langsung bergerak cepat.
“Terima kasih atas informasi dan laporan yang telah kami terima dari YLBH Petir Jateng. Dan telah kami ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan dari sejumlah pihak,” tegas Kompol Maradona Armin Mappaseng SH SIK, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (19/6/2025) saat ditemui Koordinator YLBH PETIR Jawa Tengah, H Zainal Abidin Petir SH MH, di Mapolda Jateng.
Langkah tegas itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kenyamanan pengunjung, mengingat banyaknya bangunan hotel, villa, hingga wahana permainan yang berdiri tanpa restu legal dari pemerintah daerah.
Tak main-main, Ditreskrimsus juga menyatakan tengah mempelajari kasus per kasus, dan akan berkoordinasi dengan dinas terkait soal perizinan serta tata ruang wilayah.
Dua Wisata Disorot DPRD
Zainal Abidin Petir, tokoh advokasi dari YLBH PETIR Jateng, mengaku menerima laporan masyarakat terkait beberapa objek wisata tak berizin. Bahkan, menurutnya, dua objek wisata kini tengah menjadi sorotan tajam DPRD Kabupaten Semarang.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bila ada sejumlah objek wisata di Kabupaten Semarang yang berdiri tanpa perizinan. Hal ini sangat disayangkan dan menimbulkan kecemburuan, karena banyak investor atau pemilik modal yang mematuhi aturan, sementara yang lainnya tidak tertib,” ungkapnya.
Objek wisata yang dimaksud antara lain Celosia 2 di Kecamatan Bandungan dan fasilitas villa serta wahana permainan di Dusun Semilir, Kecamatan Bawen.
Proses Izin Masih Jalan di Tempat
Laporan dari dinas teknis seperti DPMPTSP, Dinas Pariwisata, dan DPU menguatkan bahwa proses perizinan di kedua lokasi tersebut masih belum tuntas.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Cipta Karya DPU Pemkab Semarang, Eko Sigit Prayogo, bahkan menyatakan bahwa pihaknya belum pernah melakukan kajian teknis konstruksi maupun mengeluarkan rekomendasi untuk villa dan wahana permainan di Dusun Semilir. Permohonan izin sempat diajukan, namun gagal dilanjutkan karena persyaratan tak lengkap.
“Tidak adanya kajian teknis konstruksi, maka DPU tidak pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan PBG dan SLF, karena syarat mendapatkan SLF adalah kelengkapan perizinan PBG,” jelas Eko.
Pihak Dusun Semilir Membantah
Di sisi lain, manajemen Dusun Semilir tak tinggal diam. Shenita Dwiyansany selaku HC Manager Legal & QA Manager mengklaim bahwa semua perizinan telah dikantongi.
“Kami tidak melanggar regulasi. Termasuk pembangunan villa dan wahana permainan, semua izinnya sudah kami miliki,” tandasnya.
YLBH Petir Minta Pemkab Tegas
Zainal menegaskan bahwa objek wisata harus tunduk pada aturan, demi keamanan masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Berdirinya objek wisata itu perlu jaminan keamanan berdasarkan perizinan yang diajukan ke Pemerintah Daerah. Apalagi pembangunan hotel, villa, dan wahana permainan di objek wisata tanpa izin, menyangkut keamanan masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.
Ia menekankan bahwa perizinan sebagai kebijakan publik tak boleh tebang pilih. Pemerintah daerah wajib bersikap tegas terhadap pelanggaran semacam ini, agar tak ada ketimpangan dan kecemburuan di antara para investor.(*)
Tinggalkan Balasan