HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Wisata Dusun Semilir dan Jejak Pelanggaran di Zona Hijau: Saat Agrowisata Berbelok Arah

Laporan: Muhamad Nuraeni

KAB.SEMARANG | HARIAN7.COM – Di balik megah dan ramainya kunjungan ke Dusun Semilir, destinasi wisata yang tengah naik daun di Kecamatan Bawen, ternyata tersimpan jejak yang tak semegah penampilannya. Sebuah peringatan keras disuarakan oleh Koordinator Indonesia Corruption Investigation (ICI) Jawa Tengah, Shodiq. Ia menilai pengelola Dusun Semilir telah menyimpang dari izin awal yang dikantongi, yakni izin agrowisata.

Dalam investigasi yang dilakukan langsung oleh tim ICI, terungkap fakta mencengangkan. Bangunan-bangunan permanen menjulang di zona yang sejatinya adalah kawasan hijau. “Dapat dipastikan, karena daerah itu kawasan hijau atau perkebunan, maka tidak akan mendapat izin pembangunan atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari pemerintah daerah (Pemkab Semarang),” tegas Shodiq.

Baca Juga:  Lima Calon Dirut PDAM Salatiga Lolos UKK, Siap Ikuti Wawancara Akhir dengan Wali Kota

Pernyataan itu bukan sekadar opini. Sistem Informasi Tata Ruang (Simtaru) Kabupaten Semarang menyatakan jelas, kawasan Dusun Semilir termasuk dalam zona hijau yang diperuntukkan bagi perkebunan, bukan kawasan bangunan komersial apalagi hotel.

“Kita buat rumah sangat sederhana yang hanya 60 meter persegi, harus punya IMB atau PBG. Apalagi konstruksi bangunan besar, wajib miliki PBG,” lanjutnya.

Shodiq menekankan, tanpa kepatuhan terhadap izin pembangunan, konsekuensinya tidak main-main. Ekosistem hutan dan lingkungan sekitar terancam terganggu. Ia menyoroti lokasi bangunan yang berdiri hanya beberapa meter dari jalan, melanggar ketentuan bahwa pendirian bangunan hanya diperbolehkan pada radius 20-30 meter dari jalan raya. “Jelas ini pelanggaran hukum dan pemerintah bisa bertindak,” ujarnya.

Baca Juga:  Tragis! Penyelamatan di Pantai Bali, Turis Australia Terseret Ombak Saat Selamatkan Wisatawan Jerman

Menanggapi hal ini, Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang pun tak tinggal diam. Pejabat Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Sarwono Adi Raharjo, membenarkan bahwa pihaknya bersama Komisi B DPRD telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi. Hasilnya? Mereka menemukan hotel yang telah beroperasi—tanpa izin PBG.

“Atas dasar itu, Dinas Pariwisata telah merekomendasikan operasional hotel dihentikan,” ujarnya.

Sementara itu, dari sisi perizinan, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, mengonfirmasi bahwa izin yang dikantongi Dusun Semilir memang hanya untuk agrowisata. Jenis usaha ini seharusnya berfokus pada pertanian, hortikultura, dan peternakan, bukan akomodasi mewah. Meski diakui ada celah untuk fasilitas tambahan seperti restoran atau penginapan, tetap saja setiap bentuk pembangunan wajib tunduk pada regulasi perizinan.

Baca Juga:  Paripurna Interpelasi: Robby Klarifikasi Isu THL, Pasar Pagi, hingga TPP ASN

“Pihaknya melakukan pembinaan dan monitoring agar pelaku usaha mengikuti ketentuan terbaru,” ujarnya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan seolah-olah pengawasan belum cukup ketat. Dusun Semilir terus berkembang, bukan sebagai agrowisata, tetapi sebagai kompleks wisata terpadu dengan berbagai bangunan besar yang menjulang di zona hijau.

Kini publik menanti. Apakah pemerintah akan bertindak tegas, atau justru membiarkan hukum dibengkokkan demi kepentingan ekonomi? Yang pasti, lingkungan tak boleh dikorbankan atas nama pariwisata. Karena begitu ekosistem rusak, kita semua yang akan menanggung akibatnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!