Kejari Salatiga Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara, Terbanyak Narkotika
![]() |
Kajari Salatiga, Herwin Ardiono SH saat memberikan keterangan kepada wartawan. |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga memusnahkan barang bukti (BB) hasil sitaan dari 35 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika diantaranya sabu, tembakau gorila, ganja dan obat terlarang.
Kajari Salatiga, Herwin Ardiono SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ada juga yang masih dalam tahap penuntutan.
“Ada juga yang narkotika obat terlarang tahap penuntutan. Jumlahnya meningkat setiap tahunya, dibandingkan tahun lalu,”kata Herwin, disela acara pemusnahan di halaman lokasi Rumah Ramah Hukum Kejari Salatiga di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Kamis (20/7/2023).
Adapun sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengecekan barang bukti khususnya kasus narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Temanggung. Sebab, Salatiga menjadi wilayah BNN Temanggung.
“Pelayanan hukum masyarakat, termasuk didalamnya adalah pemusnahan BB. segera dimusnahkan walaupun belum mempunyai hukum tetap, karena sangat berbahaya,”tegas Herwin.
Sementara Kasi Intel Kejari Salatiga, Ariefulloh menambahkan, berdasarkan data di Kejari Salatiga, pemusnahan barang bukti narkoba dengan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebanyak 35 perkara pidana umum.
“Sedangkan barang bukti narkotika obat terlarang tahap penuntutan sebanyak 19 perkara dan barang bukti itu terdiri dari narkotika berupa sabu, tembakau gorila, ganja, sediaan farmasi atau obat terlarang sebanyak 6.825 butir dan telepon genggam sebanyak 292. Ada juga dan lain-lain sebanyak 255 barang,”jelas Ariefulloh.(*)
Tinggalkan Balasan