Setubuhi Gadis di Bawah Umur Sejak Januari 2025, Karyawan Swasta Asal Ambarawa Diringkus Polisi
UNGARAN | HARIAN7. COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang meringkus seorang pria berinisial IH (33), karyawan swasta asal Ambarawa, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka diketahui telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban berinisial SWM (18) berulang kali sejak Januari hingga November 2025.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, melalui Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Kelana, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/114/XI/2025/SPKT/POLRES SEMARANG tertanggal 19 November 2025.
“Tersangka diamankan pada 19 November 2025 di Mapolres Semarang dan telah resmi ditahan di Rutan Polres Semarang sejak 20 November 2024,” ujar AKP Bodia dalam keterangan resminya.
Kronologi dan Modus Operandi
Hubungan antara tersangka dan korban bermula saat keduanya bertemu di sebuah tempat kebugaran (gym) di daerah Bawen pada Desember 2024. Tersangka kemudian membujuk rayu korban hingga keduanya menjalin hubungan asmara.
Aksi persetubuhan pertama kali dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025, di sebuah hotel di kawasan Bandungan. Perbuatan tersebut terus berulang hingga terakhir kali terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Hotel Frieza, Bandungan.
“Modus tersangka adalah menjemput korban di parkiran RS Ken Saras setelah korban menitipkan sepeda motornya di sana. Tersangka kemudian membawa korban menuju hotel untuk melakukan persetubuhan dengan menggunakan identitas SIM milik tersangka saat check-in,” jelas Kasat Reskrim.
Kasus ini terungkap setelah paman korban membuntuti keduanya hingga ke hotel pada 18 November 2025. Paman korban kemudian menghubungi ayah korban, yang selanjutnya membawa tersangka ke pihak berwajib. Mirisnya, saat korban berniat mengakhiri hubungan, tersangka menolak dan sempat meminta uang sebesar Rp200 juta sebagai syarat.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jaket hoodie hitam, celana jeans biru, kaus, serta ponsel Samsung milik tersangka. Polisi juga mengamankan pakaian korban dan satu unit iPhone milik korban sebagai barang bukti pendukung.
Atas perbuatannya, IH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas AKP Bodia.












Tinggalkan Balasan