HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Jaringan Miras Ilegal Tulungagung Tersingkap: Promosi via TikTok dan COD Jadi Kedok

Laporan: Ninis

TULUNGAGUNG | HARIAN7.COM – Polres Tulungagung membongkar jaringan penjualan minuman keras (miras) ilegal yang memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan TikTok untuk bertransaksi. Para pelaku bahkan promosi lewat live streaming dan memakai sistem Cash on Delivery (COD) agar tak mencurigakan.

Baca Juga:  Mantan Perawat Jadi Kurir Narkoba, Polisi Gagalkan Pengiriman 9,5 Kg Sabu di Riau

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menjelaskan, jaringan ini dibongkar lewat operasi gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba. “Kami mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 2.641 botol miras berbagai jenis,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga:  BNPB Gunakan Modifikasi Cuaca untuk Lancarkan Pencarian Korban Longsor di Pekalongan

Ketiganya berinisial AM, MG, dan SR, masing-masing berperan sebagai penjual, kurir, dan pemasok utama. Mereka sudah beroperasi dua hingga empat bulan, memasarkan miras lewat media sosial, mulut ke mulut, hingga melibatkan pengamen untuk memperluas pasar.

Polisi menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal, di antaranya UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, dan UU Pangan, dengan ancaman lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Baca Juga:  Pasokan Pangan Jawa Tengah Tetap Kuat Meski Diterpa El Nino

“Polres Tulungagung akan terus menindak peredaran miras ilegal yang sering memicu gangguan kamtibmas,” tegas AKP Ryo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!