HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pelantikan Perangkat Desa Pojok Diwarnai Protes, Warga Desak Kades Bertanggung Jawab

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Suasana pelantikan empat perangkat Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Selasa (16/9/2025) mendadak ricuh. Acara yang semula berjalan khidmat di aula desa itu terhenti ketika dua warga, masing-masing ST dan AG, melakukan aksi protes di tengah prosesi.

Empat nama yang dilantik yakni Septi Kristanti, Deden Pratomo, Anis Widya Lestari, dan Chorida Nurul Fatonah. Namun, saat prosesi berlangsung, ST berdiri dan meminta agar pelantikan dihentikan. Alasannya, proses pengangkatan perangkat desa dinilai bermasalah dan sedang dalam gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Ngawi dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2025/PN Nga.

Baca Juga:  Pamatwil Polda Jatim Didampingi Kapolres Ngawi Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan OPS Ketupat Semeru

“Pelantikan ini seharusnya ditunda sampai ada kepastian hukum. Gugatan sudah kami daftarkan, jadi tidak bisa diteruskan begitu saja,” tegas ST di hadapan undangan.

Aksi mendadak itu memicu ketegangan. Kepala Desa Pojok, Sunarno, yang memimpin jalannya acara, sempat terlibat adu argumen sengit dengan ST dan AG. Situasi kian panas hingga aparat dari Polsek Kwadungan, Polres Ngawi, dan anggota Koramil turun tangan menenangkan warga.

Baca Juga:  Proving Ground Bekasi Siap Beroperasi, Kemenhub Bidik Standar Global

Upaya mediasi pun dilakukan. Aparat meminta semua pihak duduk bersama agar permasalahan tidak berlarut-larut. “Mari kita selesaikan dengan musyawarah, supaya Desa Pojok tetap kondusif,” ujar salah seorang petugas yang hadir di lokasi.

Setelah hampir dua jam, warga yang memprotes akhirnya menyampaikan tuntutannya. Mereka meminta, apabila di kemudian hari terbukti ada pelanggaran hukum dalam proses penjaringan perangkat desa, maka Kepala Desa Pojok, Sunarno, harus siap mundur dari jabatannya.

Menanggapi tuntutan itu, Sunarno menyatakan kesiapannya. Ia menegaskan tidak pernah terlibat praktik suap maupun kecurangan dalam pembentukan panitia, proses seleksi, hingga pelantikan perangkat. “Kalau nanti terbukti ada pelanggaran hukum, saya siap mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral,” kata Sunarno di hadapan warga.

Baca Juga:  Atasi Penurunan Produktivitas, Petani Cabai Desa Gentan Temukan Solusi Inovatif 

Kesepakatan akhirnya tercapai, dan suasana mereda. Pelantikan perangkat desa yang sempat terhenti kembali dilanjutkan hingga selesai. Empat perangkat desa resmi dilantik, sementara warga menegaskan kasus ini harus tetap diproses hukum demi menjaga transparansi dan keadilan di Desa Pojok. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!