HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Ngurug Sawah Berstatus Hijau Berujung Ke Polisi, Warga Minta Sawah Kembali Seperti Semula, Tanah Harus di Keruk

Lokasi Sawah yang diurug.

Laporan A. Khozin

KENDAL | HARIAN7.COM – Harapan pemilik sawah bernama Asro,i warga Kebonagung Kecamatan Ngampel Kendal untuk dapat uang banyak pupus sudah, pasalnya, Sawah yang dia persiapkan untuk perumahan di dukuh Pakis RT 05 RW 02 Desa Ngampel Kulon Kecamatan Ngampel Kendal ternyata berstatus tanah hijau, tanah lestari yang produktif, akibatnya dia dilaporkan ke Polisi oleh salah satu warga setempat.

Pemilik tanah sawah yang  bersebelahan bernama Slamet Urip bin (alm) Bari melaporkanya ke SPK Polres Kendal pada hari Minggu tanggal 03 September 2023, dasar aduannya, tentang peristiwa tanah sawah yang diurug atau ditimbuni tanah pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023.

Kepada awak media ini, Selamet Urip mengatakan, dasar pertimbangan melaporkannya ke Polisi  disebabkan pemilik sawah menolak saran masyarakat untuk tidak Ngurug tanah tersebut dijadikan perumahan.

Baca Juga:  Kreativitas Pemuda Paingan Grabag Layak Diacungi Jempol

“Selain itu, ada 16 warga yang juga menolak dan keberatan dengan adanya pemukiman ditengah sawah produktif, karena dikhawatirkan limbahnya akan mencemari sawah yang ada disekitarnya,” ucap kyai Urip

Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar mengurukan tetap dihentikan, sawah yang asalnya rata, maka harus kembali rata, harus seperti semula, tanah yang sudah terlanjur untuk nguruk, harus diambil dengan bersih.

“Tidak boleh ada satu kepalpun tanah yang tersisa, semua harus dikeruk, harus bersih,” kata kyai Urip dengan nada tinggi

Surat aduan dengan nomor register : STPLP/169/IX/2023/Reskrim tersebut di terima oleh a/n Kasat Reskrim u.b Kanit IV. IPTU Wara Bimantara.

Terkait dengan Aduan warga Ke Polres tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Pegandon AKP Adi Winarno pada Forum mediasi antara Pemilik tanah yang didampingi oleh LBH Kendal dengan warga Poktani Pakis Sari yang digelar oleh Pemerintah Desa Ngampel kulon di aula balaidesa setempat, Minggu (03/09/2023).

Baca Juga:  WARGA BINAAN RUTAN SALATIGA IKUTI REKAM CETAK E-KTP AGAR BISA MEMILIH DI PEMILU 2019

“Aduan warga ke Polres akan segera ditindak lanjuti dengan memanggil para pihak untuk dimintai keterangannya,” terang Kapolsek.

Seperti yang diberitakan awak media ini, pengajuan ijin pendirian rumah dengan Ngurug sawah ditentang oleh warga Poktani Pakis Sari, alasanya sawah tersebut berstatus hijau dan produktif. 

Apabila berubah fungsi jadi perumahan dikhawatirkan limbah rumah tangga akan mencemari sawah sekitarnya. Selain itu, Warga Poktani juga menghawatirkan irigasinya akan terganggu.

“Oleh karena itu, atas nama anggota Poktani Pakis Sari, saya tetap menolak dan keberatan tanah tersebut di urug,” tegas Muhtar Ketua Poktani Pakis Sari dihadapan Kades, Perwakilan Camat, Kapolsek, Kanit Intel, Kanit Reskrim dan Babinktibmas serta Babinsa dari Koramil Pegandon.

Akibat dari penolakan warga tersebut mengakibatkan Kepala Desa Ngampel kulon Abdul Azis juga menolak menandatangani permohonan ijin yang di ajukan oleh Asro,i (lewat Junaedi SH dari LBH Kendal) penyebabnya pihak Kepala Desa Mencurigai bahwa sawah tersebut akan dijadikan perumahan oleh pengembang.

Baca Juga:  Miris, Seorang Anak di Semarang Nyaris Jadi Korban Penculikan

“Karena sudah beredar gambar site plan untuk perumahan dengan denah dan nomor kaplingnya,” jelas Kades Azis.

Kecurigaan Kepala Desa Aziz tersebut dibantah keras oleh Direktur LBH Kendal Junaedi SH, ia mengatakan bahwa ijin yang serahkan ke Desa itu adalah permohonan  mendirikan rumah pribadi, bukan untuk perumahan.

“Munculnya site plan itu dari mana, silahkan ditelusuri, itu bukan kami (Asro,i) yang buat,” tanya Junaedi.

Pihak LBH Kendal juga mencurigai adanya rekayasa lewat Poktani, sebab dirinya sudah turun ke warga sekitar, guna menanyakan tentang sikap mereka, 

“Tenyata mereka sama sekali tidak keberatan dengan berdirinya rumah baru dilingkungannya, hanya beberapa orang saja yang keberatan by phone,” beber Junaedi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!