HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Razia Miras di Demak: Ratusan Botol Disita, Pedagang Dapat Surat Peringatan!

DEMAK | HARIAN7.COM –  Senin dinihari (10/3/2025), suasana di beberapa kecamatan di Kabupaten Demak mendadak riuh. Satuan Samapta Polres Demak bergerak cepat, menyisir sejumlah pedagang di wilayah Sayung, Karangawen, dan Mranggen dalam operasi razia minuman keras (miras). Hasilnya? Ratusan botol miras berbagai merek berhasil disita!

Baca Juga:  Pemkab Boyolali Fasilitasi Mudik Gratis, Sembilan Bus Berangkat ke Jakarta

Dalam operasi yang berlangsung intens, petugas mengamankan 197 botol miras, baik yang berasal dari pabrik maupun minuman tradisional. AKP Wasito, Kasat Samapta Polres Demak, menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah tegas dalam mencegah peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan ketertiban dan keamanan.

Baca Juga:  Skandal Kuota Haji: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Agen Travel Diduga Biang Permainan

“Dari hasil razia, petugas mengamankan 197 botol miras berbagai jenis, baik pabrikan maupun tradisional,” ujar Wasito.

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo, Satlantas Boyolali Bergerak Cepat

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Demak. Sementara itu, para pedagang yang kedapatan menjual miras diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) sebagai bukti penyitaan, dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Coffee Morning Pererat Sinergi Dengan Insan Pers

Polisi Gencarkan Razia Selama Ramadhan

Tak hanya sebagai langkah represif, razia ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan suasana kondusif selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga:  Kapolri dan Gubernur Jateng Cek Kesiapan Pos Mudik di Brebes

“Razia ini merupakan upaya menciptakan kondisi aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan, serta kami akan melakukan razia secara rutin,” lanjut Wasito.

Pihak kepolisian berharap dengan razia ini, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Demak tetap terkendali dan aman selama bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Nyambi Jual Pipa Gading, Pedagang Sepatu Dicokok Polisi

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkasnya.(M.Padi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!