UNGARAN, HARIAN7. COM – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pengendalian Tempat Hiburan di Bandungan memicu respons serius dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang. Organisasi keagamaan terbesar ini langsung bergerak cepat menerjunkan tim hukum dan turun ke masyarakat sebelum mengeluarkan sikap resmi mereka.

Kaji Ulang Aturan demi Tata Ruang

Langkah pengkajian ulang regulasi berusia 15 tahun ini diambil Pemkab Semarang menyusul temuan puluhan tempat hiburan nakal yang beroperasi tanpa izin resmi.

Selain itu, pencabutan dilakukan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tidak tumpang tindih.

Bupati Semarang,H.Ngesti Nugraha membenarkan bahwa aturan tersebut kini sedang digodok oleh tim teknis.

“Iya, rencana dicabut agar tidak bertentangan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2023,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Selasa (2/6/2026).

PCNU Jaring Aspirasi ke Bawah

Menyikapi hal itu, Sekretaris PCNU Kabupaten Semarang, KH. Abdul Kholiq menyatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menentukan arah dukungan. PCNU menjadwalkan agenda Turun ke Bawah (Turba) ke seluruh Majelis Wakil Cabang (MWC) NU, termasuk di Kecamatan Bandungan, untuk menjaring aspirasi murni dari warga.

“Dalam bulan ini kami akan Turba. Kami ingin menjaring aspirasi masyarakat agar melahirkan langkah-langkah yang konstruktif,” ungkap Abdul Kholiq lewat pesan singkat WhatsApp, Rabu (3/6/2026) pagi.

Gandeng Lembaga Hukum sebelum Pleno

Guna mematangkan keputusan, PCNU juga telah menugaskan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU untuk membedah aspek legalitas Perbup Nomor 53 Tahun 2011 dan Perda Nomor 6 Tahun 2023. Kajian hukum mendalam ini diperlukan agar organisasi bisa bersikap secara objektif dan komprehensif.

Keputusan final mengenai apakah PCNU akan mendukung atau menolak pencabutan aturan bisnis hiburan tersebut baru akan diketok dalam rapat pleno organisasi. “Setelah Turba dan kajian LPBH selesai, baru kami bawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap resmi PCNU,” pungkasnya tegas.(*)