HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Salatiga Ungkap Peredaran Uang Palsu, Ribuan Lembar Diamankan

Tersangka dan barang bukti dikantor Satreskrim Polres Salatiga, sesaat setelah di tangkap.

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Polres Salatiga  berhasil menangkap AS Bin (Alm) BS, seorang lelaki berusia 37 tahun, kelahiran Medan, warga Jakarta Barat. 

AS harus meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga setelah berhasil diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga sesaat setelah mengirimkan uang palsu (Upal) melalui jasa pengiriman paket kilat.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani mengatakan, AS diamankan sebagai hasil pengembangan Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu yang terjadi pada Kamis, 02 November 2023, di Jalan Wahid Hasyim depan Kantor TIKI Sidorejo Lor Salatiga, dengan tersangka DA Bin S. 

Baca Juga:  Cuti Lebaran 2018, Pelayanan SIM Satlantas Polres Salatiga Libur 10 Hari

“Pada saat penangkapan, berhasil disita barang bukti berupa 40 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 dan 3 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,”katanya, Kamis (30/11/2023).

Ia menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Salatiga menghasilkan informasi penting. Pada Selasa, 28 November 2023, tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga meluncur ke Purwokerto, berhasil mengidentifikasi dan menangkap seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di depan Gerai Jasa Pengiriman Paket Kilat di Purwokerto. 

“Pelaku, setelah interogasi, mengakui telah mengirim sebanyak 6 paket uang palsu ke alamat luar Jawa,”ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Dugaan Kasus Sengketa Tanah Berbuntut Panjang, Ahli Waris Dilaporkan ke Polda Jatim Hanya Gara - Gara Curhat Lewat Instagram

Di lokasi penangkapan, berhasil diamankan 6 paket berisi uang palsu. Penggeledahan di rumah tersangka di Perum Graha Timur, Purwokerto Timur Banyumas, menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk 1.347 lembar uang pecahan Rp. 100.000 (diduga palsu), 590 lembar uang pecahan Rp. 50.000 (diduga palsu), 110 lembar yang masing-masing terdiri dari 3 pecahan Rp. 50.000,- belum dipotong (diduga palsu), 9 lembar yang masing-masing terdiri dari 3 pecahan Rp. 100.000,- belum dipotong (diduga palsu), 3 lembar plastik untuk garis pada uang, dan 1 Pack alat rias eye shadow yang digunakan untuk mal hologram pada uang yang diduga palsu.

Baca Juga:  Inovasi Siswa SMP IT Izzatul Islam Getasan, Ban Bekas Disulap Jadi Furnitur Estetik

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor satreskrim  untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut,”pungkas Kasat Reskrim.

Terpisah, Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan penangkapan ini dan menyatakan bahwa AS sedang menjalani langkah penyidikan sesuai dengan pasal 36 ayat (3) UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau pasal 245 KUHP. 

“Ancaman hukuman yang dihadapi adalah paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah),”jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!