Dugaan Kasus Sengketa Tanah Berbuntut Panjang, Ahli Waris Dilaporkan ke Polda Jatim Hanya Gara – Gara Curhat Lewat Instagram
![]() |
Tim Lipan RI saat dampingi klien hadiri undangan Polda Jatim. |
Editor: Budi Santoso
SURABAYA,harian7.com – Buntut persoalan sengketa tanah dan rumah kini berlanjut laporan tindak pidana ITE. Gina Gratiara putri dari pemilik tanah dalam persoalan ini dilaporkan oleh HD.
Hotma Silitonga SH dari Lipan RI, selaku kuasa hukum Gina Gratiara mengatakan, Ia bersama klienya mendatangi Diskrimsus Polda Jatim pada Kamis (20/10/2022), untuk memenuhi undangan mediasi.
“Saudara Gina selaku putri dari pemilik tanah berusaha menjelaskan kepada saudara HD selaku Pemohon eksekusi melalui istagram,”kata Hotma, Sabtu (22/10/2022).
Tetapi terjadi kesalapahaman, sehingga HD melaporkan Gina ke Polisi.”Terlapor atau klien kami menunjukkan bukti kepada penyidik bahwa tidak ada unsur tindak pidana UU ITE, seperti menurut pelapor saudara HD yang katanya melanggar UU ITE,”ungkap Hotma.
Hotma menjelaskan, kronologi kejadian menurut klien kami Gina Gratiara berawal pada saat ia curhat kepada Presiden RI Jokowi melalui akun istagram terkait eksekusi rumahnya.
Dalam curhatan tersebut Gina meminta keadilan karena menganggap orang tuanya masih pemilik yang sah.
“Curhatatan di instagram tersebut lalu di tanggapi oleh pelapor saudara HD melalui akun youtubenya. Sehingga saudara Gina memberikan klarifikasi kembali, sehingga saudara HD melaporkan saudara Gina Kepolisian,”jelas Hotma.
Hotma menegaskan, pihaknya berkomitmen membantu saudara Gina sampai kasus dan permasalahan ini tuntas. Ia juga akan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan demi tegaknya keadilan sehingga kliennya mendapatkan keadilan, dan kedepannya akan melakukan upaya atau proses hukum sehingga masalah ini bisa selesai dan mendapatkan keadilan.
Terkait hal diatas, Ketua Umum Lipan RI Harun Prayitno, SE SH berkomitmen akan membantu dan mendampingi sampai permasalahan ini terang benderang sehingga tercapai keadilan sesuai yang di harapkan.
“Kasus ini sebenarnya permasalahan pokok utamanya yaitu sengketa tanah dan rumah ataupun aset pribadi yang perlu menjadi sorotan utama, dimana beberapa aset yang Diketahui telah diklaim oleh oknum yang ingin menguasai aset-aset milik Ibu Fransiska dan anak-anaknya,”ucapnya.
Ditambahkan Harun, penguasaan aset aset tersebut diduga dilakukan dengan cara bekerja sama dengan oknum instansi terkait untuk berkolaborasi mengalihkan kepemilikan aset melalui cara-cara perbuatan melawan hukum dan diduga sebagai mafia tanah.
“Polemik penyelesaian sengketa Kepemilikan asset tersebut, menjadi perhatian kami. Dan saat ini Lipan RI telah melakukan koordinasi dengan jajaran terkait khususnya dengan berbagai institusi penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh demi tercapainya keadilan bagi ibu Fransiska dan anak anak nya,”tandas Harun.(GAL)
Tinggalkan Balasan