HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gondol Uang Ratusan Juta, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perampok Warung Kelontong di Pati

SEMARANG | HARIAN7.COM –Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil meringkus tiga pelaku perampokan bersenjata di rumah seorang pedagang kelontong di Pati pada Senin (20/1/2025).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, kasus perampokan terjadi di rumah Zuhdi Utsman (44), warga Kedungwinong, Sukolilo, Pati.

“Pelaku berjumlah tiga orang, yaitu BW, AK, dan FR. Mereka masuk dengan memotong gembok pagar dan mematikan listrik rumah saat korban dan keluarganya terlelap,” ujarnya, kepada media, di Mapolda Jateng, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga:  Beri Pelatihan Wirausaha 750 Personil yang Akan Pensiun, Wakapolda Jateng: Bisa Dinikmati Bersama Keluarga

Menurutnya, Para pelaku adalah residivis. Otak perampokan, BW, merupakan tetangga korban dan sudah merencanakan aksi ini sejak sebulan sebelumnya.

Saat korban melawan, lanjutnya, pelaku menyerang dan melukai korban dengan parang serta menodongkan pistol mainan sambil mengancam korban untuk menyerahkan uangnya.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Tangkap 4 Pelaku Penyerangan di Jalan Gendingan

“Atas aksi tersebut para pelaku berhasil membawa kabur Rp 261 juta dan sebuah ponsel milik korban,” jelasnya.

Dwi Subagyo menuturkan, Kasus ini segera ditindaklanjuti Polresta Pati yang bekerjasama dengan Polda Jateng yang melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Kejadian Kekerasan Wartawan di Semarang, Polda Jateng: Ipda E Sudah Minta Maaf Terbuka

“Hasilnya petugas berhasil menangkap para pelaku saat melarikan diri ke Jepara,” ucapnya.

Dwi Subagyo menambahkan, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sarana kejahatan dan sisa uang hasil kejahatan.

“Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!