HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Hadir Sejak Agustus 2025, Program Ngantor Teng Ndeso Polsek Muntilan Sudah Berjalan 20 Kali Kegiatan

MAGELANG | HARIAN7.COM – Ngantor Neng Desa adalah program Polsek Muntilan untuk mempermudah masyarakat mengurus surat kepolisian. Program ini dilakukan dengan mendatangi kantor desa setempat.

Tujuan program Ngantor Teng Desa adalah untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Dengan adanya program ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor polisi untuk mengurus surat.

Baca Juga:  Nuansa Ramadhan, Polres Semarang Berbagi Kepada Anak Yatim

Pada, Kamis (06/02/2025), warga Desa Tanjung dan sekitarnya mendapatkan akses langsung ke berbagai layanan kepolisian tersebut tanpa harus datang ke kantor Polsek bertempat di Kantor Balai Desa Tanjung.

“Kegiatan itu sudah kami lakukan sejak Agustus 2024 yang lalu, dan kali ini di Desa Tanjung ini merupakan yang ke 20 dari program Ngantor Neng Deso,” kata Kapolsek muntilan AKP Abdul Muthohir saat di hubungi.

Baca Juga:  Resmi, AKBP Achmad Oka Mahendra Jabat Kapolres Semarang Gantikan AKBP Yovan Fatika

Melalui program Ngantor Teng Ndeso ini menurut Muthohir, Polri bukan hanya penegak hukum, tetapi juga pelayan masyarakat yang responsif dan proaktif. Yang artinya, mereka ingin selalu hadir di tengah masyarakat, memberikan layanan terbaik, dan mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.

Baca Juga:  Cipkon, Upaya Polres Semarang Untuk Menekan Angka Kriminalitas

“Ini juga merupakan salah satu upaya memberikan pelayanan yang lebih cepat dan mudah diakses oleh masyarakat. Beberapa pelayanan kami berikan seperti data masyarakat pembuatan laporan kehilangan sebanyak 3 orang kemudian pembuatan SKCK 2 orang,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!