HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Misteri Koper Merah di Ngawi Terkuak, Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan Keji

Laporan: Budi Santoso

SURABAYA | HARIAN7.COM – Misteri penemuan jenazah wanita asal Blitar di dalam koper merah di Ngawi akhirnya terungkap. Hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian, tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim berhasil menangkap pelaku yang diduga bertanggung jawab.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial A, yang merupakan suami siri korban, telah mengakui perbuatannya.

Baca Juga:  Polsek Gunungpati Amankan 4 Pelaku Curanmor Milik Marbot Masjid

“Pelaku adalah suami siri korban dan telah mengakui pembunuhan tersebut,” jelas Kombes Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/1).

Baca Juga:  Mudik Berujung Petaka! Mobil Keluarga Jember Nyasar ke Perkebunan di Banyuwangi Gara-gara Google Maps

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, menambahkan bahwa pembunuhan ini terjadi di sebuah hotel di Kediri. Pelaku merencanakan memasukkan jenazah korban ke dalam koper, tetapi karena koper tidak cukup, pelaku melakukan mutilasi.

Baca Juga:  Jejak Gelap Hiburan Malam Semarang – Polisi Bongkar Praktik Striptease di Mansion KTV & Bar

“Korban awalnya akan dimasukkan utuh ke koper. Namun, karena tidak muat, pelaku memutilasi tubuh korban,” terang Kombes Farman.

Baca Juga:  Truk Terguling di Tanah Putih Semarang, Pemotor Tewas Tertimpa Muatan

Pembunuhan bermula ketika korban dan pelaku check-in di sebuah hotel di Kediri pada 19 Januari 2025. Pelaku yang merasa cemburu setelah mendapati korban berhubungan dengan pria lain, mencekik korban hingga tewas.

Baca Juga:  Kota Salatiga Siap Siaga: Sinergi Tangkal Bencana Alam

Setelah membunuh korban, pelaku kebingungan dan merencanakan membuang mayat dengan menyiapkan koper, plastik, lakban, dan pisau. Pada 20 Januari dini hari, pelaku memulai aksinya dengan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian agar muat di dalam koper.

Baca Juga:  Cinta dari Ranjang IGD: Kisah Haru Calon Pengantin yang Dibacok di Palembang

Jenazah korban kemudian dibuang di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, dan ditemukan warga pada Kamis (23/1).

Baca Juga:  Pelaku Pelemparan Kaca Truck Berhasil Diungkap Polda Jateng

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:  3 Kios Buah di Pasar Mlati Kopeng Terbakar, Diduga Akibat Korsleting

Penemuan koper merah yang berisi mayat ini sempat menggemparkan masyarakat sebelum akhirnya terungkap identitas korban dan pelakunya. Polisi memastikan penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta dibalik kasus ini. (*)

Baca Juga:  Mayat Wanita Ditemukan dalam Koper Merah di Ngawi, Warga Geger

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!