HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Misteri Koper Merah di Ngawi Terkuak, Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan Keji

Laporan: Budi Santoso

SURABAYA | HARIAN7.COM – Misteri penemuan jenazah wanita asal Blitar di dalam koper merah di Ngawi akhirnya terungkap. Hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian, tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim berhasil menangkap pelaku yang diduga bertanggung jawab.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial A, yang merupakan suami siri korban, telah mengakui perbuatannya.

Baca Juga:  Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam Penanganan Polemik Sertipikat HGB di Atas Laut

“Pelaku adalah suami siri korban dan telah mengakui pembunuhan tersebut,” jelas Kombes Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/1).

Baca Juga:  Pasutri Pengedar Sabu di Semampir Ditangkap, Polisi Buru Pemasok Utama

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, menambahkan bahwa pembunuhan ini terjadi di sebuah hotel di Kediri. Pelaku merencanakan memasukkan jenazah korban ke dalam koper, tetapi karena koper tidak cukup, pelaku melakukan mutilasi.

Baca Juga:  THR PNS 2025 Cair Mulai Hari Ini, Tunjangan Kinerja Full dan Bebas Pajak

“Korban awalnya akan dimasukkan utuh ke koper. Namun, karena tidak muat, pelaku memutilasi tubuh korban,” terang Kombes Farman.

Baca Juga:  Sragen Pertahankan Predikat Lumbung Pangan, Surplus Beras Tembus 314 Ribu Ton

Pembunuhan bermula ketika korban dan pelaku check-in di sebuah hotel di Kediri pada 19 Januari 2025. Pelaku yang merasa cemburu setelah mendapati korban berhubungan dengan pria lain, mencekik korban hingga tewas.

Baca Juga:  Pilkada Salatiga: Robby-Nina Unggul, Pemimpin Baru dan Harapan Perubahan

Setelah membunuh korban, pelaku kebingungan dan merencanakan membuang mayat dengan menyiapkan koper, plastik, lakban, dan pisau. Pada 20 Januari dini hari, pelaku memulai aksinya dengan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian agar muat di dalam koper.

Baca Juga:  Jokowi 'Turun Gunung' Dukung Kandidat Pilkada 2024, Fokus pada Rekam Jejak dan Gerakan Rakyat

Jenazah korban kemudian dibuang di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, dan ditemukan warga pada Kamis (23/1).

Baca Juga:  224.925 CPD Lolos SPMB SMA/SMK Jateng 2025, Gubernur Tegaskan Tak Ada Titipan

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Dukung Penuh Riset Mahasiswa UI Soal Sampah Rumah Tangga, Robby Hernawan: Mulailah dari Keluarga, Jadilah Pelopor

Penemuan koper merah yang berisi mayat ini sempat menggemparkan masyarakat sebelum akhirnya terungkap identitas korban dan pelakunya. Polisi memastikan penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta dibalik kasus ini. (*)

Baca Juga:  Mayat Wanita Ditemukan dalam Koper Merah di Ngawi, Warga Geger

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!