HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Misteri Koper Merah di Ngawi Terkuak, Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan Keji

Laporan: Budi Santoso

SURABAYA | HARIAN7.COM – Misteri penemuan jenazah wanita asal Blitar di dalam koper merah di Ngawi akhirnya terungkap. Hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian, tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim berhasil menangkap pelaku yang diduga bertanggung jawab.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial A, yang merupakan suami siri korban, telah mengakui perbuatannya.

Baca Juga:  IBS Gelar Halal Bihalal Sahabat Difabel, Wali Kota Salatiga Turut Hadir Meriahkan Acara

“Pelaku adalah suami siri korban dan telah mengakui pembunuhan tersebut,” jelas Kombes Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/1).

Baca Juga:  Wapres Gibran Dorong Pendidikan Teknologi, Apresiasi Inovasi Siswa di Semarang

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, menambahkan bahwa pembunuhan ini terjadi di sebuah hotel di Kediri. Pelaku merencanakan memasukkan jenazah korban ke dalam koper, tetapi karena koper tidak cukup, pelaku melakukan mutilasi.

Baca Juga:  Kisah Sritex: Air Mata 8.475 Buruh Usai PHK Massal

“Korban awalnya akan dimasukkan utuh ke koper. Namun, karena tidak muat, pelaku memutilasi tubuh korban,” terang Kombes Farman.

Baca Juga:  Isu Ormas Backingi Proyek Pembangunan Terminal Tingkir, Kapolres Salatiga: "Akan kita selidiki"

Pembunuhan bermula ketika korban dan pelaku check-in di sebuah hotel di Kediri pada 19 Januari 2025. Pelaku yang merasa cemburu setelah mendapati korban berhubungan dengan pria lain, mencekik korban hingga tewas.

Baca Juga:  THR PNS 2025 Cair Mulai Hari Ini, Tunjangan Kinerja Full dan Bebas Pajak

Setelah membunuh korban, pelaku kebingungan dan merencanakan membuang mayat dengan menyiapkan koper, plastik, lakban, dan pisau. Pada 20 Januari dini hari, pelaku memulai aksinya dengan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian agar muat di dalam koper.

Baca Juga:  Gondol Uang 1 Milyar, Warga Bawen Diringkus Polisi - Modusnya Membantu Urus Perizinan Perumahan

Jenazah korban kemudian dibuang di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, dan ditemukan warga pada Kamis (23/1).

Baca Juga:  Perkuat Sinergi, Kemenimipas Polri Teken Nota Kesepahaman Dan Perjanjian Kerjasama

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Duh! Mobil Dosen Universitas Singaperbangsa Karawang Dibakar Kekasihnya, Begini Jelasnya

Penemuan koper merah yang berisi mayat ini sempat menggemparkan masyarakat sebelum akhirnya terungkap identitas korban dan pelakunya. Polisi memastikan penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta dibalik kasus ini. (*)

Baca Juga:  Mayat Wanita Ditemukan dalam Koper Merah di Ngawi, Warga Geger

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!