HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Misteri Koper Merah di Ngawi Terkuak, Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan Keji

Laporan: Budi Santoso

SURABAYA | HARIAN7.COM – Misteri penemuan jenazah wanita asal Blitar di dalam koper merah di Ngawi akhirnya terungkap. Hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian, tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim berhasil menangkap pelaku yang diduga bertanggung jawab.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial A, yang merupakan suami siri korban, telah mengakui perbuatannya.

Baca Juga:  Motor Tabrak Truk Parkir di Osamaliki, Dua Orang Luka Ringan

“Pelaku adalah suami siri korban dan telah mengakui pembunuhan tersebut,” jelas Kombes Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/1).

Baca Juga:  Panpel PSIS Resmi Melaporkan Pemalsu Id Card ke Polisi

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, menambahkan bahwa pembunuhan ini terjadi di sebuah hotel di Kediri. Pelaku merencanakan memasukkan jenazah korban ke dalam koper, tetapi karena koper tidak cukup, pelaku melakukan mutilasi.

Baca Juga:  Nguri-Uri Alam: Revitalisasi Desa Lewat Aksi Nyata Eco-Enzyme Mahasiswa UMN dan Spedagi Movement

“Korban awalnya akan dimasukkan utuh ke koper. Namun, karena tidak muat, pelaku memutilasi tubuh korban,” terang Kombes Farman.

Baca Juga:  Terungkapnya Kasus Penipuan Tersangka Agus Mitra, ‘Sangat Aneh’ Dokumen HPS Tanpa Tanda Tangan PPKom “Bisa Keluar” ?

Pembunuhan bermula ketika korban dan pelaku check-in di sebuah hotel di Kediri pada 19 Januari 2025. Pelaku yang merasa cemburu setelah mendapati korban berhubungan dengan pria lain, mencekik korban hingga tewas.

Baca Juga:  Pemerintah Bantul Salurkan Bantuan Keuangan untuk Partai Politik, Dorong Penguatan Demokrasi Lokal

Setelah membunuh korban, pelaku kebingungan dan merencanakan membuang mayat dengan menyiapkan koper, plastik, lakban, dan pisau. Pada 20 Januari dini hari, pelaku memulai aksinya dengan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian agar muat di dalam koper.

Baca Juga:  Tunjangan DPRD Depok Disorot, PKB Pilih Buka Dialog

Jenazah korban kemudian dibuang di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, dan ditemukan warga pada Kamis (23/1).

Baca Juga:  Pasar Induk Salatiga Ramai Jelang Ramadhan, Harga Masih Stabil

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Kepergok Gasak Truk, Ngasiman Langsung Tancap Gas dan Berujung Tabrak Pohon - Kini 'Nginep' di Polres Salatiga

Penemuan koper merah yang berisi mayat ini sempat menggemparkan masyarakat sebelum akhirnya terungkap identitas korban dan pelakunya. Polisi memastikan penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta dibalik kasus ini. (*)

Baca Juga:  Mayat Wanita Ditemukan dalam Koper Merah di Ngawi, Warga Geger

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!