HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

PUSBAKUM UIN Salatiga Buka Layanan Pendampingan Hukum Gratis, Wujud Nyata Keadilan untuk Warga Kurang Mampu

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga menawarkan layanan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan. Inisiatif ini merupakan upaya nyata untuk menghadirkan keadilan bagi semua lapisan, terutama mereka yang kurang mampu.

Baca Juga:  Info Lalin, ATCS Dishub Salatiga "Ngangsu Kawruh" Ke Radio Rasika

Kepala PUSBAKUM UIN Salatiga, M. Yusuf Khummaini, S.H.I., M.H., CM, melalui Sekretaris Nurrun Jamaludin, S.HI., M.HI., CM., SHEL menyatakan bahwa program ini didasarkan pada visi PUSBAKUM untuk memberikan akses keadilan yang merata.

“Layanan ini bertujuan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia yang mencari keadilan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Kami berharap program ini mampu mengangkat harkat dan martabat manusia,” ujar Jamal yang juga Direktur Kantor Hukum Jallu & Associates pada Senin (13/1/2025) saat dikonfirmasi harian7.com.

Baca Juga:  DLH Akan Tutup Outlet IPAL PT Duniatex, Limbah Pabrik Diduga Masih Cemari Sungai Kaligung

Menurut Jamal, PUSBAKUM siap memberikan pendampingan hukum dalam perkara pidana, perdata, hingga sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami berkomitmen untuk mengabdi kepada masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu, demi tegaknya keadilan,” tegasnya.

Jamal menambahkan, pendampingan ini mencerminkan peran nyata institusi pendidikan dalam menciptakan masyarakat yang adil dan beradab.

Baca Juga:  Pemkab Temanggung Siapkan Logistik Pilkada, Distribusi Dimulai Pekan Ini

“Layanan ini diharapkan mampu menjadi solusi atas kesenjangan akses hukum, sekaligus mengemban misi sosial PUSBAKUM UIN Salatiga,”tambahnya.

“Syarat untuk mendapatkan pendampingan hukum gratis cukup mudah. Hanya membawa surat keterangan tidak mampu,”pungkasnya.

Baca Juga:  Banjir Rendam Tiga Desa di Demak, 1.400 Warga Terdampak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!