HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Korupsi Mengguncang Bekasi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Diberhentikan Sementara

Penjabat Wali Kota, Raden Gani Muhammad saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat 5 Januari 2024.(Foto: Istimewa)

BEKASI | HARIAN7.COM – Pemerintah Kota Bekasi telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Yayan Yuliana, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. 

Penjabat Wali Kota, Raden Gani Muhammad, menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan aturan Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur pemberhentian sementara ASN yang ditahan atau tersangka.

Baca Juga:  Ratusan Anggota Komunitas Fesbuker "Ambarawa Tercinta (AT)" Ikuti Acara Halal Bi Halal

Gani menegaskan komitmen untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus, sambil meminta masyarakat untuk tidak langsung menganggap tersangka bersalah, sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka terkait kasus korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.

Baca Juga:  PLN Percepat Tangani Gangguan Listrik Dengan Mengoptimalkan 2.558 Keypoint

Kasie Intel Kejari, Yadi Cahyadi, menjelaskan bahwa korupsi tersebut terjadi di DLH Kota Bekasi dengan dana bantuan Provinsi DKI Jakarta. 

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yayan Yuliana. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mereka.

Baca Juga:  Tabir Gelap di Balik Al-Zaytun, Menelisik Jejak Panji Gumilang dan TPPU

Yadi mengungkapkan bahwa pemeriksaan telah melibatkan 40 saksi dan 3 ahli. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 5 miliar, sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kota Bekasi.

Proses hukum terus berlanjut, dengan prinsip praduga tak bersalah tetap diutamakan dalam penanganan kasus ini.(Rahman)

Editor: Andi Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!