HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kasus Korupsi Mengguncang Bekasi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Diberhentikan Sementara

Penjabat Wali Kota, Raden Gani Muhammad saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat 5 Januari 2024.(Foto: Istimewa)

BEKASI | HARIAN7.COM – Pemerintah Kota Bekasi telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Yayan Yuliana, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. 

Penjabat Wali Kota, Raden Gani Muhammad, menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan aturan Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur pemberhentian sementara ASN yang ditahan atau tersangka.

Baca Juga:  Tanggapi Isu Hutang Pemerintah, Menkeu : "Hutang Masih Aman, Pemerintah Sangat Hati-Hati Kelola Hutang"

Gani menegaskan komitmen untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus, sambil meminta masyarakat untuk tidak langsung menganggap tersangka bersalah, sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka terkait kasus korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.

Baca Juga:  Pengerjaan Talud Penahan Bahu Jalan Di Desa Ngrami Diduga Asal-Asalan

Kasie Intel Kejari, Yadi Cahyadi, menjelaskan bahwa korupsi tersebut terjadi di DLH Kota Bekasi dengan dana bantuan Provinsi DKI Jakarta. 

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yayan Yuliana. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mereka.

Baca Juga:  Indahnya Ramadhan, Kajari Temanggung Bagi Takjil

Yadi mengungkapkan bahwa pemeriksaan telah melibatkan 40 saksi dan 3 ahli. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 5 miliar, sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kota Bekasi.

Proses hukum terus berlanjut, dengan prinsip praduga tak bersalah tetap diutamakan dalam penanganan kasus ini.(Rahman)

Editor: Andi Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!