Tiga Pelaku Curat di Gudang PT Sung Chang Diringkus Polisi
Laporan: Wahyudin
PURBALINGGA | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di gudang PT Sung Chang, Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, pada Rabu (7/2/2024) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Para pelaku adalah S (38) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, U (32) warga Desa Karangnangka, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, dan E (38) warga Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja, Purbalingga. Dua di antaranya merupakan karyawan PT Sung Chang yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan,”katanya.
Wakapolres menjelaskan, kasus pencurian ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan bahan baku pembuatan wig atau rambut palsu senilai Rp. 118.632.800,- pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 08.30 WIB.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan pada 18 Januari 2024,”jelasnya.
Dari pengakuan para tersangka, diketahui bahwa mereka merencanakan pencurian tersebut. Salah satu tersangka, U, yang bekerja sebagai petugas keamanan, bertugas mematikan panel kamera saat akan melakukan aksi kejahatan.
Kemudian, dua tersangka lainnya membuka gudang dengan anak kunci yang dimiliki oleh petugas keamanan, serta mengambil bahan baku pembuatan wig dan mengangkutnya menggunakan mobil.
Selain mobil dan sepeda motor, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit handphone, satu roll HD Lace (bahan pembuat wig), satu flashdisk rekaman CCTV, dan satu bendel pengecekan perhitungan barang yang hilang di PT Sung Chang.
“Tersangka juga mengakui bahwa sebagian barang curian masih disimpan dan sebagian dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak,”jelaw Wakapolres.
Wakapolres menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(*)
Tinggalkan Balasan