HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tiga Pelaku Curat di Gudang PT Sung Chang Diringkus Polisi

Laporan: Wahyudin

PURBALINGGA | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di gudang PT Sung Chang, Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, pada Rabu (7/2/2024) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. 

“Para pelaku adalah S (38) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, U (32) warga Desa Karangnangka, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, dan E (38) warga Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja, Purbalingga. Dua di antaranya merupakan karyawan PT Sung Chang yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan,”katanya.

Baca Juga:  Sungguh Tega, Seorang Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah Warga

Wakapolres menjelaskan, kasus pencurian ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan bahan baku pembuatan wig atau rambut palsu senilai Rp. 118.632.800,- pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 08.30 WIB. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan pada 18 Januari 2024,”jelasnya.

Dari pengakuan para tersangka, diketahui bahwa mereka merencanakan pencurian tersebut. Salah satu tersangka, U, yang bekerja sebagai petugas keamanan, bertugas mematikan panel kamera saat akan melakukan aksi kejahatan. 

Baca Juga:  Bikin Bangga Polri, Tim Barongsai Sparta Polresta Surakarta Tampil Didepan Presiden

Kemudian, dua tersangka lainnya membuka gudang dengan anak kunci yang dimiliki oleh petugas keamanan, serta mengambil bahan baku pembuatan wig dan mengangkutnya menggunakan mobil.

Selain mobil dan sepeda motor, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit handphone, satu roll HD Lace (bahan pembuat wig), satu flashdisk rekaman CCTV, dan satu bendel pengecekan perhitungan barang yang hilang di PT Sung Chang.

Baca Juga:  Sosialisasi dan Uji Coba ETLE Berbasis Drone di Salatiga, Siap Intai Pelanggar Lalu Lintas

“Tersangka juga mengakui bahwa sebagian barang curian masih disimpan dan sebagian dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak,”jelaw Wakapolres.

Wakapolres menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!