Laporan: Tambah Santoso

DEMAK | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak mengungkap delapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu sekitar satu setengah bulan, sejak Agustus hingga pertengahan September 2026.

Dari delapan laporan polisi tersebut, petugas mengamankan delapan tersangka. Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu serta 74.000 butir obat-obatan terlarang.

Kasat Resnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan atas informasi yang diterima kepolisian, termasuk laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Dalam kurun waktu satu bulan setengah ini telah berhasil mengungkap delapan laporan dan delapan tersangka,” kata Yusup saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, Jumat (18/9/2026).

Salah satu kasus yang diungkap pada Agustus bermula dari kecelakaan tunggal di Jalan Raya Demak-Kudus, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, pada 4 Agustus 2026.

Saat petugas mendatangi lokasi kejadian, pengemudi berinisial DB ditemukan dalam kondisi kurang sadar. Kondisi tersebut kemudian membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

DB dibawa ke Polsek Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 20,10 gram di saku celananya serta sebuah alat hisap.

Pemeriksaan kemudian dikembangkan terhadap mobil yang digunakan DB. Petugas kembali menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 4,23 gram dan sejumlah pipa kaca.

Dalam perkara tersebut, barang bukti sabu yang diamankan dari DB tercatat memiliki berat bersih 22,80668 gram. Polisi juga menemukan dua pipa kaca bekas yang masih mengandung sisa sabu dengan berat bersih 0,26050 gram.

Menurut Yusup, dari hasil penyidikan sementara belum ditemukan indikasi bahwa DB merupakan pengedar.

“Menurut keterangan tersangka, sabu-sabu ini memang stok untuk dirinya sendiri. Dari penyidik belum menemukan indikasi bahwa dia sebagai pengedar,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan DB, sabu tersebut disebut dibeli di kawasan Kampung Bahari, Jakarta, sebelum dibawa menuju Kudus.

Kasus lainnya terjadi pada September 2026. Satresnarkoba Polres Demak mengungkap dugaan peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo di wilayah Kecamatan Sayung.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Demak. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi melalui serangkaian penyelidikan.

Pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mengamankan AS alias P di sebuah rumah di Kecamatan Sayung.

Saat diamankan, AS alias P diketahui sedang menjual satu botol berisi 1.000 butir pil putih berlogo Y.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah dan kendaraan yang berada di sekitar lokasi. Hasilnya, polisi menemukan tambahan puluhan ribu pil yang disimpan dalam sejumlah botol dan kardus.

Total barang bukti pil berlogo Y yang diamankan mencapai 73.000 butir.

Selain itu, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu dengan berat bersih 0,06778 gram, sebuah bong, korek api, telepon seluler, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Yusup mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pil tersebut diduga diedarkan di sejumlah wilayah, mulai dari Mranggen, Sayung, Karangawen hingga Semarang.

Barang tersebut diduga diperoleh melalui pengiriman dari Jakarta dengan transaksi menggunakan modus cash on delivery (COD).

“Informasi awal kami dapat dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo. Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan barang bukti dan mengamankan tersangka,” jelas Yusup.

Berdasarkan rekapitulasi Satresnarkoba Polres Demak, selama Agustus terdapat lima laporan polisi dengan lima tersangka. Barang bukti yang diamankan pada periode tersebut tercatat sebanyak 33,85 gram sabu dan 1.000 butir obat.

Sedangkan pada September terdapat tiga laporan polisi dengan tiga tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 1,03 gram sabu dan 73.000 butir obat.

Dengan demikian, dalam kurun waktu sekitar satu setengah bulan, total terdapat delapan laporan polisi, delapan tersangka, sekitar 34,88 gram sabu, dan 74.000 butir obat-obatan terlarang yang diamankan.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Demak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Yusup menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Demak.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran barang-barang tersebut,” pungkasnya.