HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Apes, Saat Transaksi Narkoba, Dua Warga Semarang Ditangkap Polisi

 

Dua pelaku saat konferensi pers di Mako Polres Demak, Senin(19/2/2024). 

Laporan : Bang Harju


DEMAK|HARIAN7.COM – Apes, dua pria warga Kota Semarang, inisial DW(41) dan RF(36) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Demak saat transaksi dan memakai  narkoba jenis sabu.Kini, keduanya  ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka pemakai narkoba dan sudah kami amankan beserta barang bukti,” kata Kasat Res Narkoba Polres Demak AKP Tri Cipto saat gelar perkara, Senin (19/2/2024).

Tri Cipto mengatakan, keduanya diamankan di lokasi yang sama saat transaksi narkoba di Tugu Sriwulan Bersatu, Jalan Sunan Kalijaga Baru, Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Demak.

Baca Juga:  Terapkan Prokes Ketat, Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2021

Kedua tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi bahwa ditempat tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba dengan cara bayar ditempat atau COD maupun menaruh barang di suatu tempat.

“Petugas awalnya curiga dengan kedua tersangka yang mondar mandir mencari barang dengan melihat handphone mereka. Saat itu petugas segera melakukan penangkapan dan menggeledah handphone tersangka. Dari petunjuk pesan whatsapp penjual, petugas menemukan satu bungkus sabu,”ungkapnya.

Baca Juga:  Satlantas Polrestabes Semarang Gelar Baksos dan Vaksinasi

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus klip kecil berisi narkoba seberat 1 gram, 1 buah potongan solasi hitam, 1 buah potongan solasi putih, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja.

“Keduanya dinyatakan positif sabu usai menjalani tes urine. Kami amankan tersangka beserta barang bukti yang di gunakan untuk transaksi narkoba. Kami tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan kami lakukan penyidikan untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga:  Buntut Hasil Upaya Keberatan Administrasi Kepada Bupati Temanggung Kurang Memuaskan, Rani Calon Kepala Desa Bejen Mengajukan Gugatan Di PTUN Semarang

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) jo pasal 132 sub pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar undang undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka di ancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!