HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Suap Tiga Hakim PN Surabaya, Kejagung Dalami Peran Sosok Misterius “R”

SURABAYA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami peran seorang yang disebut “R” dalam kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur. Sosok misterius ini diduga membantu pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam memilih majelis hakim untuk menangani perkara tersebut. Lisa diketahui mengenal “R” melalui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Baca Juga:  Sopir Truk Ditemukan Tewas Gantung Diri di Tol Semarang-Solo, Begini Jelasnya

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Suyanto, penyidik akan menggali apakah ada pengaruh atau peran tertentu yang dimainkan “R” dalam penentuan majelis hakim ini. Harli menyebut kemungkinan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap “R” masih dalam pertimbangan sesuai kebutuhan penyidikan.

Baca Juga:  Pasar Poncol Terbakar, 21 Unit Damkar Dikerahkan

“Kalau dilihat dari rilis itu, berarti ada kemungkinan LR (Lisa Rachmat) menyampaikan kepada ZR (Zarof Ricar) agar dihubungkan dengan PN Surabaya, mungkin untuk memilih majelis hakim. Apakah ada peran khusus dari ‘R’ atau tidak, itu yang akan kami dalami lebih lanjut,” jelas Harli pada Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:  UNIMUS Borong Prestasi di Malaysia! Dosen Medikal Bedah Raih Penghargaan Best Paper Presenter di Ajang Internasional

Di tempat terpisah, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo, menyatakan tidak bisa berspekulasi mengenai identitas “R”. Bambang mempersilakan Kejagung menyelidiki siapa sosok tersebut, dan memastikan pihaknya tidak akan melakukan intervensi dalam proses penyelidikan.

“Kalau pemeriksaan memang diperlukan, kami tidak akan menghalangi, tidak ada niatan memberikan saran atau arahan apapun. Itu semua wewenang Kejaksaan Agung untuk membuktikan,” tegas Bambang.

Baca Juga:  Apel Perdana AwalTahun, Kepala Rutan Salatiga Serukan "Tancap Gas" untuk Pelayanan dan Keamanan Optimal

Bambang juga mengklarifikasi bahwa selama ini tidak ada pihak yang berwenang menunjuk majelis hakim tertentu untuk menangani kasus di PN Surabaya. Penunjukan majelis hakim secara teknis dilakukan oleh Ketua PN yang bertugas pada waktu tertentu dan dilakukan secara acak, tanpa ada pengaturan khusus.

Pada kasus Ronald Tannur, yang divonis bebas dalam kasus pembunuhan, majelis hakim yang menangani ditunjuk saat Ketua PN Surabaya dijabat oleh Rudi Suparmono. Kini, jabatan Ketua PN Surabaya telah berpindah kepada Dadi Rachmadi setelah Rudi mengakhiri masa jabatannya pada 17 Maret 2024.

Baca Juga:  Membangun Gaya Hidup Sehat di Balik Jeruji, Program Gebyar Prolanis Ciptakan Warga Binaan Lebih Sehat dan Berkualitas

“Ketua PN yang sebelumnya yang menetapkan majelis hakim dalam kasus Ronald Tannur. Ketua saat ini hanya bertanggung jawab atas putusan,” tambah Bambang.(Woi)

Baca Juga:  Buka BAP Ke Publik Terkait Korban Pemerkosaan di Boyolali, IPW Desak Kapolri Periksa Kabid Humas Polda Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!