HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Belum Kantongi Izin PBG, Pembangunan Taman Hiburan New Celosia di Bandungan Dihentikan

Laporan: Muhamad Nuraeni

KAB.SEMARANG | HARIAN7.COM – Pembangunan taman hiburan yang rencananya bakal menjadi destinasi wisata baru bernama New Celosia di Bandungan, Kabupaten Semarang, resmi dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Selasa (29/4/2025).

Baca Juga:  Mantab! Peduli Budaya Leluhur , Empu Muda Asal Tuntang, Dirikan Padepokan Besalen Edukasi "Gajah Kuning"

Langkah tegas itu diambil lantaran proyek yang digarap PT Citra Indo Wisata di area bekas agrowisata PJKA itu belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat utama dalam mendirikan bangunan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menegaskan bahwa pengembang wajib terlebih dahulu melengkapi seluruh perizinan sebelum melanjutkan kegiatan pembangunan di lokasi.

Baca Juga:  DPRD KENDAL SOSIALISASIKAN PENETAPAN DICO - BASUKI SEBAGAI PEMENANG DI PILKADA KENDAL 2020

“Ini bagian dari penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung,” tegas Anang di sela-sela penertiban.

Langkah penghentian ini, menurut Anang, dilakukan usai pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kedua dinas itu sepakat untuk mengeluarkan Surat Teguran 2 kepada pihak pengembang.

Surat tersebut disampaikan bersamaan dengan berita acara penghentian sementara kegiatan pembangunan di lapangan. Tak hanya itu, tim gabungan juga menggandeng pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat guna memperketat pengawasan di lokasi proyek.

Baca Juga:  Jadi Percontohan: Salatiga Resmikan Perumahan dengan Fasilitas Air Siap Minum Langsung dari Keran

Sementara itu, dari pihak pengelola New Celosia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Mereka berjanji akan segera melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan agar pembangunan bisa kembali berjalan secara legal.

Baca Juga:  HUT TNI Yang Ke - 77, Koramil 0805/10 Sine Adakan Bakti Sosial Donor Darah

Anang pun kembali mengingatkan bahwa seluruh kegiatan pembangunan fisik di wilayah Kabupaten Semarang harus tunduk pada aturan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mendukung investasi, namun aturan tetap menjadi panglima.

“Siapa pun yang ingin bangun di Kabupaten Semarang, wajib patuhi aturan. Jika tidak, kami tidak segan hentikan kegiatannya,” tandasnya.

Berita sebelumnya:

Baca Juga:  Warga Soroti Pembangunan New Celosia Bandungan, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Begini Jelasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!