Tengah Asyik Main Judi Sabung Ayam, Dua Pelaku Diringkus Sat Reskrim Polres Kendal
KENDAL|HARIAN7.COM – Dua pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Kendal dalam penggerebekan perjudian sabung ayam di Area Perkebunan Dukuh Binangun, Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Minggu (17/3/2024) lalu, sekira pukul 13.00 wib.
Dua orang pelaku berhasil diamankan tersebut, yakni AT (26) warga Desa Wonosari Kecamatan Patebon dan S (47) warga Desa Korowelang anyar Kecamatan Cepiring.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi menyatakan bahwa penggerebekan ini didasari informasi dari warga setempat tentang adanya judi sabung ayam.
“Dari informasi tersebut tim Resmob yang segera melakukan tindakan. Saat tiba di lokasi tim berhasil mengamankan dua pelaku bersama barang bukti dan pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap AKP Untung Setiyahadi.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa dua ekor ayam aduan, dua buah handphone dan uang tunai sebesar delapan ratus ribu rupiah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 2(1) UU 9/ 1974 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta dikenakan denda terbanyak itu 15jt.
Tinggalkan Balasan