Editor : Shodiq
Salah satu pelaku perjudian sabung ayam yang diamankan Satreskrim Polres Kendal

KENDAL|HARIAN7.COM – Dua pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Kendal dalam penggerebekan  perjudian sabung ayam di Area Perkebunan Dukuh Binangun, Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Minggu (17/3/2024) lalu, sekira pukul 13.00 wib.

Dua orang pelaku berhasil diamankan tersebut,  yakni AT (26) warga Desa Wonosari Kecamatan Patebon dan S (47) warga Desa Korowelang anyar Kecamatan Cepiring.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi menyatakan bahwa penggerebekan ini didasari  informasi dari warga setempat tentang adanya judi sabung ayam.

“Dari informasi tersebut tim Resmob yang  segera melakukan tindakan. Saat tiba di lokasi tim berhasil mengamankan dua pelaku bersama barang bukti dan pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap AKP Untung Setiyahadi.

Dari tangan pelaku diamankan  barang bukti berupa dua ekor ayam aduan, dua buah handphone dan uang tunai sebesar delapan ratus ribu rupiah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 2(1) UU 9/ 1974 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta dikenakan denda terbanyak itu 15jt.