Buntut Pemberitaan Debcollector Tarik Paksa Mobil, Tim Hukum LAPK SIDAK Atas Nama Klien Minta Maaf Kepada PT Mandiri Tunas Finance
![]() |
H Dr Endar Susilo SH,MH tim Advokasi LAPK Sidak. |
Ungaran,harian7.com – H Dr Endar Susilo SH,MH TIM hukum Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) SIDAK, menyatakan minta maaf atas komentarnya kepada media terkait pemberitaan penarikan mobil oleh debcollector. Di berita sebelumnya Ia mengatakan,Jika Mobil kliennya bernama Mahmudi telah di tarik secara paksa oleh PT Mandiri Tunas Finance dengan menggunakan jasa Debt Collector yang mengaku dari PT Elang Sakti Nusantara.
“Kami atas nama klien menyatakan minta maaf kepada pihak PT Mandiri Tunas Finance, klien kami salah memberikan informasi, yang benar adalah PT Mandiri Utama Finance, yang beralamat di ruko Platinum No 10 F, Jalan Soekarno Hatta Tlogosari Kulon, Pedurungan , Semarang,”ungkap H Dr Endar Susilo, SH,MH., saat menghubungi harian7.com, Senin (16/10) malam.
Lebih lanjut Endar mengatakan, Klien kami baru sore ini tadi membawa berkas aplikasi kreditnya, saat saya kroscek ternyata bukan PT Mandiri Tunas Finance seperti yang ia sampaikan sebelumnya, melainkan PT Mandiri Utama Finance.
“Klien kami salah memberikan informasi kepada tim,jadi saya minta untuk teman-teman wartawan untuk di ralat,”pungkasnya.( M.Nur)
Tinggalkan Balasan