HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sembilan Tersangka Pengedar dann Pengguna Sabu-Sabu Ditangkap

Kapolresta Surakarta, Komber Ribut Hari Wibowo saat memimpn gelar perkara.
SOLO, harian7.com – Sembilan tersangka ksus narkoba dengan barang bukti 55,48 gram sabu-sabu berhasil diringkus dari sejumlah lokasi di Solo. Kesembilan tersangka itu adalah Anang Ismail S (38) warga Delanggu, Kabupaten Klaten ini baru tiga bulan keluar dari LP Nusakambangan dengan kasus yang narkotika. Dia ditangkap di daerah Tugu Lilin, Pajang, Laweyan, Kota Solo dan petugas berhasil mengamankan barang bukti 13,48 gram sabu-sabu.
Lalu, tersangka lainnya adalah Muchtar (31) warga Sendang Mulyo Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo – Purwoko (31) dan Yudi Wibowo keduanya warga Jebres Solo – Andri Cahyo Saputro (26) warga Gandekan, Kecamatan Serengan, Solo – Johan Setyawan (29) warga Debegan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo – Dwi Mulyono (40) warga Kerten, Kecamatan Laweyan, Solo – Joko Ariawan (40) warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo serta Haryono (40) warga Sawahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menyatakan, bahwa dari sembilan tersangka itu, ada satu tersangka yang merupakan residivis dan baru tiga bulan keluar dari LP Nusakambangan, yaitu Anang Ismail S. Sedangkan, tersangka Haryono merupakan pengedar dan ditangkap petugas di rumahnya Kampung Sawahan RT 03 RW 12 Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Kamis (25/1)dan barang bukti yang diamankan 22,80 gram sabu-sabu.
Lalu, empat tersangka yang diduga pengedar adalah Anang Ismail, Purwoko, Dwi Yuliyanto, serta Haryono dan empat tersangka yang lain adalah merupakan pengguna.
“Akibat perbuatannya itu, mereka dijerat dengan primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasar 112 ayat (1), UURI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kombes Ribut Hari Wibowo. (Catur Saksono)

Editor : Heru S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!