HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diringkus, 13 Paket Tembakau Gorilla di Amankan

Banyumas,harian7.com – Jajaran Satuan Narkoba Polresta Banyumas, berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan Narkotika, di Jalan Desa Kecila Kecamatan Kemranjen Banyumas Kamis (2/1/2020). Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan 13 paket kecil tembakau sintesis/gorila.

Dua tersangka tersebut yakni  H (23) karyawan swasta dan AS (23) buruh harian. Keduanya adalah warga  Desa Kecila Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas.

Baca Juga:  Kedatangan Jemaah Haji Gelombang II di Makkah: Penyambutan dan Persiapan Layanan

“Saat diperiksa, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari saudara D alias Kopral (DPO) untuk dijual lagi dengan mendapat keuntungan Rp.30.000- Rp.50.000 per paket”, ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Widodo, SH.

Baca Juga:  Jika Tidak Ada Itikad Baik Dari Pelaku, Pemred Matalensanews dot com Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Lanjut AKP Gunawan, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui mempunyai Kurir untuk membantu menjual tembakau sintetis tersebut dengan inisial AS. Kemudian petugas Satres Narkoba Polresta Banyumas melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap AS dan ditemukan 2 paket tembakau sintetis di dalam bungkus rokok Signatur yg diletakan di belakang rumah AS.

Baca Juga:  Jaga Kesehatan Agar Tetap Prima, Kapolsek Sidomukti Pimpin Apel Pagi dan Jalan Santai

“Dari kasus tersebut, Sat Narkoba Polresta Banyumas menindak lanjuti dengan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka kemudian selanjutnya melakukan pengembangan perkara tersebut,”pungkasnya. (Tin/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!