HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pelaku Pembakaran Alqur’an Yang Diamankan Polisi Ternyata Alami Gangguan Jiwa Sejak Cerai Dengan Istrinya

Polisi saat memberikan keterangan pers.

Pemalang,harian7.com – NM pelaku pembakaran kitab suci al-qur’an di sekitar Alun-alun Kabupaten Pemalang, Kamis (30/01/2020) pagi sekira pukul 10.10 wib kemarin, diamankan Polres Pemalang.

Petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli melihat kejadian tersebut langsung dengan sigap mengamankan pelaku.

Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H. mengungkapkan Pelaku berinisial NM (34) telah ditangkap karena melakukan aksi tindak pidana pembakaran kitab suci. Menurutnya, NM melakukan aksinya karena mengalami gangguan jiwa setelah bercerai dengan istrinya.

“Pelaku berhasil kami amankan. Kami meminta agar warga masyarakat dapat menyerahkan kejadian ini sepenuhnya kepada Polres Pemalang,”ungkap Kapolres Pemalang.

Menurut AKBP Edy Suranta Sitepu, sebelumnya pelaku juga sering melakukan aksi teror dan berbagai ancaman-ancaman di desanya, yaitu Desa Rangimulya, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.

Baca Juga:  Kado Diawal Tahun 2021, Polres Nganjuk Toreh Prestasi Ungkap Kasus Pengkroyokan di Enam TKP

Kapolres menambahkan, pelaku akan di proses hukum meskipun sudah ada pengakuan dari keluarga. “Langkah kami yang pertama akan melakukan pemeriksaan kepada pelaku, kemudian akan kami bawa ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan pemeriksaan kedokteran forensik”, tutup Kapolres Pemalang.

Sementara itu, menurut keterangan dari kakak kandung pelaku, Fatihin (45), pelaku setelah cerai dengan istri sering melakukan perbuatan aneh.

“Sejak bulan puasa, setelah bercerai dengan istri ia mengaku sering mendapat bisikan-bisikan aneh,”ungkap Fatihin.

Fatihin menambahkan, pelaku mendapatkan bisikan ghaib saat di mushola dan masjid wilayah Tegal. Bahkan sebelumnya, pelaku juga sering membakar barang-barang dan senang mencorat-coret di dinding rumah.

Baca Juga:  Ngaku Wartawan ‘Radar Nusantara’, Peras Pengusaha Salatiga Sebesar Rp 35 Juta

“Pernah juga saya periksakan ke Dokter Saraf, lalu diberikan obat oleh dokter,” ucap Fatihin.

Terpisah, menurut keterangan seorang dokter spesialis psikiater, Heni Rosita, pelaku masih dilakukan pemeriksaan tahap awal. Menurut Heni, terdapat permasalahan psikologi yang dialami oleh pelaku pembakaran kitab suci tersebut.

“Memang dari jawaban-jawabannya sudah mengindikasikan secara psikologis pelaku mengalami gangguan jiwa,”terang Heni.

Heni menambahkan, pelaku akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk dilakukan pemeriksaaan secara komprehensif.

Ketua MUI, Drs. K.H. Syaifullah Ahmad dalam menyikapi kejadian tersebut, meminta sepenuhnya kepada warga masyarakat untuk bisa meredam emosi dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak polres pemalang.

Baca Juga:  Miris! 2 Orang Warga Ungaran Diserang Dengan Sajam, Ini Kronologisnya

“Kasus telah ditangani dengan cepat oleh Polres Pemalang, saya mengapresiasi langkah Polres Pemalang yang mengundang tomas, sehingga mendapat kejelasan dengan cepat,”kata Ketua MUI Pemalang.

Sementara itu, dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pemalang, K.H. Mudatsir mengaku kejadian itu telah mengundang banyak komentar dari publik lewat sosmed. Ia mengapresiasi langkah Polres Pemalang yang bertindak dengan cepat.

“Alhamdulillah Polres Pemalang mengambil tindakan dengan cepat, sebab saya khawatir apabila tidak dilakukan tindakan dengan cepat bisa memunculkan berita yang kurang baik di tengah masyarakat,”ungkap K.H Mudatsir.(Sin/rls/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!