HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Presiden Telah Tandatangani Inpres untuk Realokasi Anggaran Pencegahan dan Penanganan COVID-19

Jakarta,harian7.com – Presiden RI Ir H Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang meminta Kementerian / Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol penanganan.

Baca Juga:  Puluhan Kelompok Relawan dan Pelaku Seni Budaya serta Pengusaha di Kab/Kota Magelang Menggelar Deklarasi Dukungan Kepada Prabowo - Gibran

Pemerintah Indonesia pada tanggal 11 Maret 2020 silam telah menyebut langkah refocussing kegiatan, realokasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa sebagai upaya yang ditempuh Pemerintah dalam percepatan penanganan COVID-19

Baca Juga:  Menteri PKP Janji Bantu Pembangunan Hunian Vertikal di Tanah Tinggi Jakarta

Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk segera merevisi anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu).

Kemudian, Inpres ini juga mengatur agar K/L mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan COVID-19 dengan memperluas dan mempermudah akses sesuai UU Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.(Yuan/rls/Kemenkeu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!