HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Presiden Telah Tandatangani Inpres untuk Realokasi Anggaran Pencegahan dan Penanganan COVID-19

Jakarta,harian7.com – Presiden RI Ir H Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang meminta Kementerian / Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol penanganan.

Baca Juga:  Kemenag dan ATR/BPN Sepakat Percepat dan Beri Kemudahan Sertifikasi Tanah Wakaf

Pemerintah Indonesia pada tanggal 11 Maret 2020 silam telah menyebut langkah refocussing kegiatan, realokasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa sebagai upaya yang ditempuh Pemerintah dalam percepatan penanganan COVID-19

Baca Juga:  Pastikan Belanja Nyaman Jelang Ramadhan, Muh Haris dan BAM DPR RI Turun ke Pasar!

Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk segera merevisi anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu).

Kemudian, Inpres ini juga mengatur agar K/L mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan COVID-19 dengan memperluas dan mempermudah akses sesuai UU Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.(Yuan/rls/Kemenkeu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

Humor Inspirasi: Senjata Ampuh Mengobati Penyakit

Kesehatan Mental

Kisah Inspirasi Suami Galak yang Penuh Cinta

Keluarga
error: Content is protected !!