HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Duka Dua Pemilik Bangunan Toko Yang di Segel Satpol PP Atas Perintah Bupati, Kini Pilih Jalur Hukum

Deretan toko yang disegel Satpol atas perintah Bupati Lama melalui Sekda.(Foto: A Khozin/harian7.com)

Laporan: A Khozin | Biro Kendal

Editor: Shodiq

KENDAL,harian7.com – Memasuki persidangan untuk yang kesekian kalinya, sengketa gugatan perdata antara dua pemilik bangunan toko yang berada di Jalan Soekarno- Hatta (melekat dengan bangunan kantor BPR Kendali Artha Kendal) dengan  Umar Cs selaku penggugat melawan Pemda Kendal dalam hal ini Bupati selaku tergugat, telah memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Kendal.

Sidang gugatan Perdata dengan No.40/Pdt.G/2020/PN.Kdl tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Sulistyono SH. Arif Gunawan SH.MH dan Shahida Ariyani SH.

Baca Juga:  Siang Ini, Tim SAR Satbrimob Polda Metro Jaya dan Ditpolairud Berhasil Mengangkat Turbin dan Mainframe Serta Body Part Pesawat
Pengacara Umar Cs. Ahmad Dalhar SH.MH.

Dalam gugatanya, Umar Cs melalui Kuasa Hukumnya Ahmad Dalhar SH.MH memohon kepada Majlis Hakim untuk mengabulkan seluruh gugatannya, yaitu menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi beaya  pembangunan dan renovasi toko yang telah dikeluarkan oleh kliennya.

“Gugatan kami simple kok, hanya minta ganti rugi atas pembangunan toko yang selama ini sudah ditempatinya, pasalnya client kami sudah mengeluarkan uang banyak,” mohon Dalhar.

Terpisah, Sekda Kendal, M.Thoha dalam wawancaranya dengan harian7.com justru menolak untuk membayar ganti rugi beaya pembangunan 2 toko penggugat.

“Kalau mereka mau minta ganti rugi, kami juga akan minta beaya sewa yang tidak dibayarkan selama ini,” ujar Sekda.

Baca Juga:  BIN Daerah Jateng Kembali Gelar Vaksinasi Massal Dengan Target 10 Ribu Orang, Brigjen TNI Sondi:"Seluruh upaya vaksinasi kami lakukan agar varian baru Covid 19 tidak menyebar di Jateng"

Sementara, Umar selaku Penggugat, saat di temui awak media ini mengatakan rasa kecewanya terhadap bupati lama, dan mencurahkan semua sesak didadanya.

“Mengapa disaat akhir jabatannya, Bupati justru tidak memberikan perlindungan terhadap rakyat yang memilihnya. Malah menyegel kios yang selama 22 tahun dirawat dan dipelihara oleh warganya.”

Seharusnya dan selayaknya, diakhir jabatanya, dia meminta doa restu dan meminta maaf bila ada kekurangan dan kesalahan selama mengemban tugas sebagai pejabat Bupati.

Umar melanjutkan, kios yang selama bertahun-tahun sejak bupati Soemojo Hadiwinoto SH mengadakan perjanjian lelang 6 kios yang kami beli untuk ditempati secara sah.

Baca Juga:  KOK BISA, ANGSURAN LUNAS BPKB MASIH DITAHAN ACC FINANCE, LBH ICI TEGASKAN AKAN TEMPUH JALUR HUKUM

Entah apa, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba saja disegel oleh Bupati Kendal (sudah Purna), yang seharusnya sebagai Bupati Kendal  melaksanakan apa yang tersurat dan tersirat pada semboyan Ngesti Widdhi yang menjadi lambang Kabupaten Kendal dengan warna kuning, yang maknanya masyarakat kendal mempunyai kerukunan, Kemuliaan ahlak dengan niat usaha yang dilandasi oleh ridlo Tuhan YME.

“Coba bayangkan, dalam waktu 1 minggu, saya dapat 3 SP untuk mengkosongkan toko itu,” kata umar dengan Nanar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!