HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Didampingi Komnas PA, Dua Korban Kejahatan Seksual Pendiri SMA SPI Temui Menteri PPPA

Komnas PA saat mendampingi dua korban kejahatan seksual menemui Menteri PPPA.

Laporan: Bang Nur

JAKARTA,harian7.com – Komnas Perlindungan Anak mendampingi dua dari 14 orang korban kejahatan seksual (Serangan persetubuhan berulang) bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di kantor Kemen PPPA Senin, (21/06/21).

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, melalui pesan whatshApp, Selasa (22/6/2021) kepada harian7.com mengatakan, dugaan kasus kekerasan di SMA SPI Kota Batu diketahui beberapa pengelola sekolah tersebut. Adapun diduga pelakunya  pemilik SPI Kota  Batu Malang berinisi JE (49).

Baca Juga:  Alhamdulillah, Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru PAI Cair Sebelum Idulfitri

“Pertemuan korban dengan Menteri PPPA dengan didampingi Deputy Perlindungan Anak Kemen PPPA dimaksudkan untuk menyampaikan  gambaran dan kedudukan hukum masalah kejahatan seksual, eksplotasi ekonomi dan kekerasan fisik yang menimpa puluhan anak  yang besekolah di SMA SPI,”jelas Arist.

Diungkapkan Arist, dalam pertemuan itu juga dimaksudkan  untuk meminta dukungan dan kehadiran pemerintah untuk melihat perkara yang  sesungguhnya yang terjadi di SMA Selamat pagi Indonesia. 

Disamping itu,  pertemuan dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak itu juga untuk memberikan update terhadap perkembangan posisi hukum atas laporan korban terhadap proses penyelidikan yang tengah dilakukan Polda Jawa Timur.

Baca Juga:  Kemenkeu Perluas Data Perpajakan, PLN Integrasikan Datanya dengan DJP

“Dalam pertemuan tersebut, kedua korban kekerasan seksual yakni Putri dan Bunga (bukan nama sebenarnya-red) menceritakan “testimoni” peristiwa yang menimpanya kepada Menteri PPPA. Keduanya menjelaskan kronologi dan tayangan data-data dalam bentuk dokumen Video,”terang Arist.

“Setelah mendengar dan menyaksikan tayangan testimoninya,Menteri  meresponnya dengan terdiam dan sesekali menyeka air matanya dengan tisu yang tersedia,”beber Arist.

Baca Juga:  Kasus PT MPFI Masuk Putusan, Terdakwa Minta Dibebaskan

Lebih jauh korban menjelaskan duduk perkara sesungguhnya dan pengalaman pahit atas perlakuan terduga pelaku JE yang dilakukan sejak korban duduk kelas 1, 2 dan 3 SMA SPI.  

Sementara itu, dua korban kekerasan seksual  menyampaikan, dengan terjadinya peristiwa menyakitkan tersebut menjadi kesempatan untuk memperbaiki  SPI ke depan sesuai dengan cita-cita , visi dan missi SPI lebih baik lagi. 

“Kejadian yang menimpa kami semoga tidak terulang lagi terhadap adik kelas yang masih sekolah dan tinggal di SPI,”demikian disampaikan dua korban kepada Menteri PPPA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!